JAKARTA – 17 Juni 2025 – Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022. Penyitaan ini dilakukan oleh Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada tingkat penuntutan.
Kasus ini melibatkan lima terdakwa korporasi: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelima perusahaan tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun sebelumnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum mengajukan kasasi. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM menunjukkan kerugian negara (termasuk kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara) mencapai Rp11.880.351.802.619.
Baca Juga:
Kapolri Diberi Kehormatan Adat Melayu Riau
Rinciannya: PT Multimas Nabati Asahan (Rp3.997.042.917.832,42), PT Multi Nabati Sulawesi (Rp39.756.429.964,94), PT Sinar Alam Permai (Rp483.961.045.417,33), PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp57.303.038.077,64), dan PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp7.302.288.371.326,78).
Menariknya, kelima terdakwa korporasi telah mengembalikan uang tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025. Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf a junto Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Baca Juga:
Wawan Gunawan Dinilai Layak Jadi Sekda Banten
Tim Penuntut Umum telah menyertakan bukti penyitaan ini dalam memori kasasi, sebagai pertimbangan hakim agung terkait “kompensasi” atas kerugian negara.
















