SERANG – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Banten mengungkap dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10.606.272.194. Temuan ini berasal dari kelebihan pembayaran atas sejumlah pekerjaan di 61 SMA/SMK dan SKh di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh sejumlah kepala sekolah. Mereka diduga meraup keuntungan dari pengelolaan dana BOS melalui praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Praktik ini meliputi pemalsuan bukti penerimaan barang dan jasa, pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia jasa dan kepala sekolah, serta pembelian barang sebagian dengan pengembalian sebagian uang kepada sekolah.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan ketidaksesuaian proses belanja barang dan jasa di 61 satuan pendidikan tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, di SMKN 2 Kota Serang ditemukan kelebihan pembayaran dana BOS sebesar Rp1,1 miliar yang tidak sesuai ketentuan.
Di SMAN 2 Kota Serang, ditemukan pula kejanggalan berupa belanja makanan dan minuman sebanyak empat kali dalam satu hari. “BPK memperoleh data terdapat belanja makanan dan minuman sebanyak empat kali pada hari yang sama (di SMAN 2 Kota Serang),” tulis BPK.
“Rekapitulasi kelebihan pembayaran yang berasal dari temuan-temuan (seluruh sekolah) itu sebesar Rp10.606.272.194,” pungkas BPK dalam laporannya.
Baca Juga:
Polres Serang Bantu Petani Ciruas, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Langkah-langkah Selanjutnya:
Menanggapi temuan ini, Pemerintah Provinsi Banten menyatakan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
Langkah-langkah tersebut meliputi:
– Investigasi Mendalam: Penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara. Proses investigasi akan melibatkan aparat penegak hukum yang berwenang.
– Penegakan Hukum: Pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyelewengan dana BOS akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak akan ada toleransi terhadap tindakan korupsi.
– Peningkatan Pengawasan: Pemerintah Provinsi Banten akan meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah di Provinsi Banten. Sistem pengelolaan dana akan diperbaiki untuk mencegah terjadinya penyelewengan di masa mendatang.
– Pengembalian Kerugian Negara: Upaya akan dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat penyelewengan dana BOS.
Baca Juga:
Selebgram Vienna Varella: Vonis Judi Online, Jari Tengah di Pengadilan
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk memastikan dana BOS digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Banten.
















