JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (23/6/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Pemeriksaan ini fokus pada peran Nadiem dalam pengadaan Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,9 triliun.
Sekjen Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), Asep Riyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap Kejagung. Ia menilai pemeriksaan Nadiem merupakan langkah strategis. “Sebagai menteri saat kejadian, Nadiem paling paham dan berkepentingan. Kami yakin, dialah inisiator program digitalisasi ini,” ujar Asep dalam keterangan tertulis.
Asep menekankan bahwa anggaran sebesar Rp 9,9 triliun tidak mungkin hanya ditangani oleh pejabat eselon rendah. Ia mendesak Kejagung untuk membongkar keterlibatan semua pihak, termasuk lintas kementerian dan parlemen. “Jaksa Agung harus berani memeriksa menteri-menteri lain yang terkait dan parlemen,” tegasnya.
Baca Juga:
Kapolres Beri Penghargaan Personil Polri Dan Tokoh di Way Kanan Pada Upacara HKN
BAN khawatir pemeriksaan hanya bersifat formal. Asep mendesak pendalaman peran Nadiem dan pihak-pihak terkait di kabinet. “Penyidik harus mengungkap peran Nadiem,” ujarnya.
Menurut BAN, pengadaan Chromebook dilakukan dengan cara yang “kampungan dan serampangan”. Anggaran Rp 10 juta per laptop dinilai konyol, mengingat harga pasaran jauh lebih rendah (Rp 5-6 juta). Penggunaan sistem operasi Chromebook juga dinilai tidak tepat, memerlukan koneksi internet stabil, dan hanya kompatibel dengan laptop tertentu.
Baca Juga:
Indonesia Darurat Sampah, Kota-Kota Terancam Tenggelam dalam Limbah
Asep menegaskan bahwa pengadaan ini melalui rangkaian panjang, dan Nadiem mengetahui setiap tahapannya. “Nadiem tidak bisa menyalahkan anak buahnya. Tugas penyidik untuk membongkar peran Nadiem,” pungkasnya.















