JAKARTA – Aturan soal pembayaran royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta kembali menjadi sorotan tajam. Banyak pelaku usaha, seperti pemilik kafe, restoran, dan pengelola ruang publik lainnya, kini enggan memutar lagu karena khawatir terjerat kewajiban pembayaran royalti yang dianggap memberatkan.
Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Minta Kepastian Hukum
Ketegangan terkait royalti musik ini bahkan sampai dibawa ke ranah hukum oleh para musisi ternama Indonesia. Gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa musisi papan atas seperti Raisa, Ariel NOAH, Armand Maulana, Nadin Amizah, hingga Bernadya turut menjadi pemohon dalam perkara penting ini.
Hakim MK Singgung “Indonesia Raya” dan Semangat Gotong Royong
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, ada momen menarik ketika Hakim Konstitusi Arief Hidayat berseloroh menyampaikan pandangannya terhadap aturan royalti tersebut.
“Bayangkan lagu Indonesia Raya, sudah berapa tahun dinyanyikan oleh seluruh rakyat Indonesia dari PAUD sampai lembaga negara. Kalau ditafsir seperti sekarang, ahli warisnya itu paling kaya sedunia,” ujar Arief.
Lebih lanjut, Arief juga menyinggung pergeseran nilai budaya dalam memaknai karya seni. Menurutnya, dahulu para seniman menciptakan karya dengan niat mempersembahkan bagi masyarakat, bukan semata-mata untuk keuntungan ekonomi pribadi.
“Ciptaan-ciptaan yang dulu, apakah tari, lagu, atau seni lainnya, banyak yang anonim. Karena mereka tidak mengklaim itu ciptaan pribadi. Mereka membuatnya untuk masyarakat. Jadi pahalanya banyak, surga paling tinggi, tapi secara ekonomi tidak kaya,” ucap Arief.
Baca Juga:
Dukungan untuk Palestina Menguat di Eropa: Apa Dampaknya Bagi Konflik Israel-Palestina?
Karena itu, ia mengingatkan bahwa gugatan seperti ini bisa mendorong pergeseran ideologi ke arah kapitalisme yang individualistik, menjauh dari semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Pasal-Pasal yang Digugat Musisi di MK
Seperti diketahui, para musisi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta, yaitu antara lain:
– Pasal 9 ayat (3) – Melarang penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
– Pasal 23 ayat (5) – Mengatur kewajiban pembayaran imbalan melalui LMK tanpa perlu izin langsung dari pencipta.
– Pasal 81 – Memberi wewenang pemegang hak cipta untuk melisensikan atau menggunakan sendiri karyanya.
– Pasal 87 ayat (1) – Mewajibkan pencipta untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik royalti.
– Pasal 113 ayat (2) – Memberi sanksi pidana bagi pelanggaran hak ekonomi, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta
Baca Juga:
Bripka Cecep Naik Pangkat Anumerta: Penghargaan Tertinggi dari Kapolri
Para musisi menilai bahwa pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, serta berpotensi merugikan hak konstitusional mereka sebagai pencipta karya.
















