JAKARTA – Kabar baik untuk para guru PAUD! Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan September telah cair dan siap untuk dicairkan. Sebanyak 253.407 pendidik PAUD nonformal akan menerima bantuan ini dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, guru penerima BSU wajib mengaktifkan rekening paling lambat 30 Januari 2026. Jika tidak, dana akan ditarik kembali ke kas negara.
Ketentuan ini juga berlaku bagi 341 ribu lebih guru formal dari berbagai jenjang (TK, SD, SMP, SMA, SMK) yang berhak atas insentif namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Zulfa, seorang guru PAUD asal Bekasi, mengaku senang dan lega saat mengetahui dirinya mendapatkan BSU. “Senang sekali ketika tahu dapat BSU. Saya langsung buka rekening baru di Bank Mandiri,” ungkap Zulfa.
Selain membuka rekening, Zulfa juga mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu persyaratan. Setelah proses aktivasi selesai, dana BSU langsung masuk ke rekeningnya hanya dalam waktu dua hari.
“Begitu rekening jadi, nggak lama uangnya langsung masuk. Sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Jangan Lupa Siapkan Dokumen Berikut untuk Pencairan BSU:
Baca Juga:
Andra Soni: Santri Banten Harus Jadi Agen Perubahan Menuju Peradaban Dunia!
Untuk mempercepat proses pencairan BSU, para guru penerima diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Salinan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan atau Info GTK
4. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) dari laman Info GTK bermeterai Rp10.000
Setelah semua dokumen lengkap, penerima bisa langsung menuju bank penyalur untuk aktivasi rekening, pencetakan buku tabungan, serta kartu ATM.
Baca Juga:
Indonesia Resmi Puncaki ASEAN dalam Capaian Indikasi Geografis, Lampaui Thailand
Jangan sampai terlewat batas waktu aktivasi ya!















