SERANG – Seorang pengedar narkoba berinisial DH alias Aceng (36), seorang residivis, berhasil diringkus oleh personil Satresnarkoba Polres Serang saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Kawasan Industri Pancatama, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis (9/10/2025) malam.
Penangkapan residivis yang merupakan warga Banjarsari, Kecamatan Cikande ini, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di sekitar kawasan industri tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Kawasan Industri Pancatama. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DH alias Aceng yang sedang menunggu konsumen,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (12/10/2025).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang disembunyikan di balik batu tidak jauh dari tempat tersangka nongkrong.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Saat diamankan, tersangka sedang menunggu konsumen. Dari lokasi, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di balik batu. Kami juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan konsumen,” jelas AKP Bondan.
Baca Juga:
Polres Serang Tunjukkan Kepedulian, Gelar Bhakti Kesehatan di Kragilan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DH diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Tersangka mengaku telah menjadi pengedar sabu selama lebih dari satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ditemui di sekitar Jayanti, Kabupaten Tangerang. Namun, tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terang AKP Bondan Rahadiansyah.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Serang masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu bandar yang memasok sabu kepada tersangka.
AKP Bondan menegaskan bahwa sesuai dengan perintah dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang,” tegasnya.
AKP Bondan juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba atau kegiatan lain yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Laporkan segera kepada kami agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Baca Juga:
ASDP Raih Pendapatan Rp5 Triliun di 2024
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.















