SERANG – Aksi kejahatan kembali menghantui warga Carenang, Kabupaten Serang. Unit Reskrim Polsek Carenang dengan sigap berhasil membekuk seorang kuli bangunan bernama SD (32), yang ternyata adalah residivis, atas kasus pembobolan toko kelontong di Kampung Ciherang, Desa Pamanuk.
SD, warga Cembeh, Kecamatan Ciruas, tak bisa berkutik saat diringkus di tempat kerjanya, tak jauh dari lokasi toko yang dibobolnya, pada Minggu (12 Oktober 2025). Hanya tiga hari ia sempat menikmati hasil curiannya sebelum akhirnya petugas datang menjemput.
Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, mengungkapkan bahwa SD bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian accu kendaraan forklift di PT Indah Kiat dan pernah mendekam di Rutan Serang selama 15 bulan,” jelas AKP Desma.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (9 Oktober 2025) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pemilik toko, Kapsah, sedang terlelap di ruang lain. SD memanfaatkan kelengahan tersebut untuk melancarkan aksinya.
“Saat toko dalam keadaan sepi, pelaku masuk dan membobol laci meja, lalu menggasak tas berisi uang tunai sebesar Rp2.790.000,” terang Kapolsek.
Baca Juga:
Kesultanan Banten Angkat Suara: Banjir Sumatra Adalah Alarm Kerusakan Hutan yang Tak Boleh Diabaikan
Korban baru menyadari tokonya disatroni maling sekitar pukul 23.00 WIB, saat hendak menutup toko. Kapsah terkejut mendapati tas miliknya raib dari dalam laci.
Kecurigaan pun muncul, dan setelah memeriksa rekaman CCTV, terungkaplah bahwa pelakunya adalah SD, yang sebelumnya berpura-pura menjadi pembeli. Keesokan harinya, Kapsah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Carenang.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Denny Heriyanto bergerak cepat melakukan olah TKP. Berbekal rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan SD berhasil diamankan di tempat kerjanya.
“Awalnya tersangka mengelak, namun setelah kami tunjukkan bukti rekaman CCTV, ia akhirnya mengakui perbuatannya,” imbuh AKP Desma.
Kini, SD harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Polres Serang Polda Banten Bersama Petani Panen Raya Jagung di Lahan 10 Hektar
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tas warna coklat milik korban dan sepeda motor Honda Scoopy A 4510 IA yang digunakan sebagai sarana kejahatan.















