TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang kembali menunjukkan taringnya! Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan, Hendra Susanto bin Ahmad (31), berhasil dibekuk setelah meresahkan warga Sukamulya. Pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Bekasi ini, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Peristiwa pencurian yang menjadi pemicu penangkapan ini terjadi pada Minggu malam, 14 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korbannya, Aris bin Muhamad (45), harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda NC110A1C A/T berwarna merah-silver dengan nomor polisi A-2451-XV, serta sebuah handphone Oppo A37f.
Barang berharga tersebut raib saat sepeda motor diparkir di depan rumahnya di Kampung Samprok, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tak hanya sepeda motor dan handphone, Hendra Susanto juga diduga kuat terlibat dalam pencurian barang lain seperti tabung gas 3 kilogram milik warga sekitar. Modus operandi yang terungkap dari penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan rekaman CCTV, mengarah pada satu nama: Hendra Susanto.
Gerak cepat tim Unit Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., membuahkan hasil. Pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Hendra berhasil dicokok di kontrakannya yang berlokasi tak jauh dari TKP, yakni di Kampung Samprok, Sukamulya.
Baca Juga:
Banten Bangkitkan Semangat Juang Mahasiswa Lewat POM!
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk fotokopi BPKB dan STNK motor curian, satu unit handphone korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polri.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, “Polsek Cikupa akan terus mengintensifkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum untuk mencegah serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama kasus pencurian dengan pemberatan yang sangat meresahkan warga.”
Baca Juga:
Pemkab Serang Terima Aspirasi Ribuan Buruh, Usulan Kenaikan UMK 2026 Dibahas dalam Audiensi Tertib
Sejak Jumat, 19 September 2025, Hendra Susanto telah ditahan di Rutan Polsek Cikupa. Penyidik kini tengah fokus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti tambahan guna proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
















