• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 22, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Razia Strobo Ilegal: Polresta Tangerang Gempur Kendaraan Pribadi

1. Polresta Tangerang Ungkap Aturan dan Sanksi Bagi Pelanggar

Yustinus Agus by Yustinus Agus
20/09/2025
0
Razia Strobo Ilegal: Polresta Tangerang Gempur Kendaraan Pribadi
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

TANGERANG – Polresta Tangerang mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan strobo, rotator, dan sirene ilegal pada kendaraan pribadi. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, dengan tegas menyatakan bahwa pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penggunaan strobo dan sirene seharusnya hanya untuk kendaraan dinas yang bertugas dalam situasi darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian. Tujuannya adalah memberikan isyarat prioritas kepada pengguna jalan lain,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada pada Sabtu (20/9/2025).

Menanggapi maraknya penyalahgunaan атрибут tersebut, Polresta Tangerang mengimbau seluruh pemilik kendaraan pribadi untuk tidak memasang atau menggunakan strobo dan sirene ilegal.

BacaJuga

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pihaknya juga sangat mendukung aspirasi masyarakat yang resah dengan fenomena ini dan berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

Prioritas di Jalan: Siapa Saja yang Berhak?

Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan bahwa Pasal 134 UU LLAJ telah mengatur secara rinci jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan, antara lain:

– Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas memadamkan api.
​
– Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat.
​
– Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
​
– Kendaraan pimpinan Lembaga Negara dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara.
​
– Iring-iringan pengantar jenazah.
​
– Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu yang memerlukan penanganan segera, seperti penanganan ancaman bom, pengangkut pasukan, penanganan huru-hara, dan penanganan bencana alam.

Aturan Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene

Lebih lanjut, Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan bahwa Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ mengatur penggunaan warna lampu isyarat dan sirene bagi kendaraan prioritas. Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.

“Intinya, strobo dan sirene hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi,” tegasnya.

Baca Juga:
Semarang Siap Jadi Kota Ramah Pendidikan Inklusif! Walkot Agustina Gebrak dengan Program Inovatif

Jenis-Jenis Lampu Rotator dan Peruntukannya:

Kombes Pol Indra Waspada juga memaparkan aturan mengenai penggunaan lampu rotator yang harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait.

Penggunaan rotator harus sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain, serta tidak boleh menyilaukan.

– Merah: Ambulans dan pemadam kebakaran.

– Biru: Kendaraan kepolisian.

– Kuning: Kendaraan pemerintah lainnya.

– Hijau: Kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar!

Polresta Tangerang tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan penggunaan strobo, rotator, dan sirene.

Kombes Pol Indra Waspada mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kendaraan yang menggunakan atribut tersebut secara ilegal.

Baca Juga:
Bupati Serang Jalin Sinergi dengan Kajari Baru untuk Pemberantasan Korupsi

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Tangerang,” pungkasnya.

Previous Post

ASDP Tingkatkan Keamanan dan Efisiensi di Pelabuhan Merak dengan Verifikasi Data yang Lebih Ketat

Next Post

“Mozaik Insan Cita”: KAHMI Sulsel Hadirkan Antologi Gagasan untuk Kemajuan Bangsa

Related Posts

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil
Daerah

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

by Yustinus Agus
14/03/2026
0

SERANG – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan ditunjukkan melalui kolaborasi antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 Solidarity Community (SC)...

Read more
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id