SERANG – Operasi Patuh Maung 2025 terus digencarkan Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran. Pada hari keenam operasi, Sabtu (19/7/2025), puluhan pengendara terjaring razia di Jalan Raya Serang-Jakarta, depan Perumahan Persada Kota Serang.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menjelaskan, “Pada hari ke-6 petugas Ops Patuh melaksanakan tilang di tempat kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara dengan kecepatan tinggi, pengendara melawan arus serta kendaraan mobil yang tidak menggunakan sabuk pengamanan.”
Operasi Patuh Maung 2025 yang berlangsung selama 14 hari (14-27 Juli 2025) menargetkan berbagai pelanggaran prioritas, antara lain:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Boncengan lebih dari satu orang (roda dua)
Baca Juga:
Kompetisi Perhotelan SMK: Tiket Emas Raih Sertifikasi Profesi!
4. Tidak menggunakan helm SNI (roda dua)
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman (roda empat)
6. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Melebihi batas kecepatan
Kombes Pol Leganek Mawardi berharap penindakan tegas berupa tilang di tempat ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. “Tujuan Operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tegasnya.
Baca Juga:
Kritisi Kenaikan PPN 12%, Peluang atau Beban Baru Ekonomi Indonesia?
Ia juga mengingatkan, “Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.”
















