JAKARTA – Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2026 digelar dengan penuh semangat dan kesungguhan pada Selasa, 13 Januari 2026. Acara strategis nasional ini secara resmi dibuka oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan pelaksanaannya yang menggabungkan metode luring (langsung hadir) dan daring melalui zoom meeting. Tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, Rakernas kali ini merupakan momentum penting bagi Kejaksaan untuk menegaskan kembali komitmen lembaga dalam melakukan reformasi penegakan hukum, memperkuat integritas aparatur, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan humanis.
Suasana pembukaan Rakernas dipenuhi oleh rasa optimisme namun sekaligus realistis melihat tantangan penegakan hukum di era yang terus berubah. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa rakernas bukan hanya sebagai forum konsolidasi internal, tetapi juga sebagai titik tolak untuk sinergi yang lebih kuat antara kebijakan Kejaksaan dengan arah pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam skala luas, termasuk rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang negara.
Tema sentral yang diusung yaitu “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas” mencerminkan tekad kuat korps Adhyaksa untuk semakin berada di garis terdepan dalam melaksanakan fungsi-fungsi penegakan hukum secara bersih dari praktik-praktik yang bisa menurunkan kepercayaan publik.
Dalam forum ini, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian kinerja Kejaksaan sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan, meskipun banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi, tetapi kinerja Kejaksaan menunjukkan peningkatan yang signifikan, sehingga lembaga ini tetap mendapat ruang kepercayaan di tengah masyarakat.
Ia mengajak seluruh peserta rakernas — yang melibatkan kepala satuan kerja dan bidang di lingkungan Kejagung serta kejaksaan di daerah — untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja tersebut di tahun 2026 dengan komitmen tinggi terhadap integritas profesional.
Salah satu inti pembahasan dalam Rakernas adalah bagaimana Kejaksaan akan menyesuaikan dan memperkuat perannya dalam sistem hukum baru yang diberlakukan. Tahun 2026 menjadi tahun transisi besar bagi penegakan hukum di Indonesia karena berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, Kejaksaan dituntut tidak hanya sebagai eksekutor keputusan hukum, tetapi juga sebagai aktor kunci dalam menerapkan interpretasi baru di lapangan, termasuk mekanisme penuntutan yang lebih adaptif dan berkeadilan. Pelaksanaan hukum pidana yang baru ini menuntut jaksa untuk menjadi “navigator” atau pengarah utama transformasi hukum pidana nasional, sehingga setiap langkah dan keputusan dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang modern serta memperkuat kepastian dan keadilan hukum.
Lebih jauh lagi, Jaksa Agung menekankan penerapan dua konsep besar dalam upaya transformasi kelembagaan.
Baca Juga:
Catur: Lebih dari Sekadar Permainan, Sebuah Pelajaran Hidup
Pertama, Single Prosecution System yang mempertegas peran jaksa sebagai dominus litis — yakni pengendali utama suatu perkara — dan agen hukum negara yang berintegritas. Konsep ini dirancang untuk meminimalkan tumpang tindih kewenangan yang sering terjadi dalam proses hukum serta mempercepat upaya penuntutan secara efektif dan transparan.
Kedua, adalah penerapan konsep Advocaat Generaal, yang merupakan wujud transformasi kelembagaan Kejaksaan sebagai institusi yang akuntabel, profesional, dan memiliki kedudukan kuat dalam membantu negara menyelesaikan permasalahan hukum strategis.
Melalui dua konsep besar tersebut, Kejaksaan RI berupaya melakukan reformasi birokrasi sekaligus memperkuat tata kelola internal agar berjalan sesuai dengan tuntutan zaman serta kebutuhan masyarakat akan penegakan hukum yang berkeadilan.
Para narasumber penting dari berbagai kementerian juga hadir untuk memberikan perspektif lintas sektor yang memperkaya diskusi rakernas. Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional turut hadir secara daring untuk menyampaikan arahan strategis pemerintah yang selaras dengan tema Rakernas.
Kehadiran para menteri ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan reformasi birokrasi merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya milik Kejaksaan semata. Integrasi antar lembaga pemerintah menjadi sorotan penting, mengingat kebijakan dan program Kejaksaan harus dapat mendukung program prioritas nasional, termasuk upaya percepatan pembangunan sosial ekonomi, ketahanan pangan, pendidikan hingga layanan kesehatan.
Penerapan konsep tata kelola modern juga terlihat pada penekanan pemanfaatan digitalisasi dan teknologi informasi, khususnya penggunaan big data intelijen berbasis kecerdasan buatan untuk mendukung operasi penegakan hukum. Transformasi digital ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kecepatan kerja, tetapi juga akurasi dalam penanganan perkara dan pengambilan keputusan berbasis data.
Selain itu, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan menjadi perhatian utama. Melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), lembaga ini bertekad memperbarui kurikulum pendidikan dan meningkatkan sertifikasi kompetensi secara berkelanjutan sehingga jaksa-jaksa di seluruh Indonesia memiliki kemampuan profesional tinggi yang sejalan dengan tuntutan peran baru di era KUHP dan KUHAP yang baru.
Pada sisi strategis lain, Rakernas juga membahas penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana. Hal ini merupakan langkah penting karena pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi dan kejahatan lainnya merupakan bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum yang efektif. Kejaksaan akan mengoptimalkan peran Badan Pemulihan Aset dalam menelusuri, mengefisienkan pengelolaan, dan memaksimalkan nilai pemulihan kerugian negara. Ini sejalan dengan upaya negara untuk menjaga keberlanjutan finansial negara dan memastikan bahwa tindakan hukum tidak hanya berujung pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hak-hak negara yang dirugikan.
Baca Juga:
Misi Rahasia Prabowo: Mahfud MD & Jenderal Purnawirawan ‘Gempur’ Polri?!
Jaksa Agung menutup arahannya dengan pesan inspiratif kepada seluruh insan Adhyaksa. Ia menegaskan bahwa tugas berat ke depan harus dilaksanakan dengan moral, integritas tinggi, serta profesionalisme tanpa kompromi. “Work in silence, let success speak” — bekerja tanpa banyak gembar-gembor, namun hasilnya berbicara nyata — menjadi semboyan yang ia harapkan melekat pada setiap jaksa di seluruh Indonesia. Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 bukan sekadar agenda rutin, tetapi merupakan tonggak awal penegakan hukum yang lebih berwibawa, akuntabel, dan mendekatkan Kejaksaan kepada harapan masyarakat akan sistem hukum yang adil dan terpercaya.















