SERANG – Iis Nurlina, pelamar pegawai RSUD Labuan, melaporkan dugaan ketidakadilan panitia perekrutan Pemerintah Provinsi Banten ke PWI Banten.
Di hadapan Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, Iis menyatakan dirinya dirugikan. “Saya sudah melakukan MoU dengan pihak RSUD Labuan, bahkan sudah bekerja. Namun panitia menghubungi saya agar saya berhenti bekerja,” ucap Iis, Rabu (11/6/2025).
Iis mengaku kaget dan mencari informasi penyebab pemberhentiannya. Panitia menyatakan sertifikat BTCLS-nya tidak berlaku. Iis menolak alasan tersebut karena panitia tidak menjelaskan secara rinci persyaratan sertifikat sejak awal.
Baca Juga:
Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Tax Amnesty: “Insentif untuk Orang Kibul-kibul!”
“Dari awal tidak ada pernyataan yang menyebabkan saya digugurkan. Hanya harus melampirkan sertipikat BTCLS saja,” ujar Iis.
Iis mendesak Pemerintah Provinsi Banten memberikan kejelasan nasib para pelamar yang digugurkan, mayoritas pengangguran. “Kan kita sudah resign dari pekerjaan awal. Karena itu saya sangat berharap ada kejelasan dari Pemerintah soal nasib kami,” tutup Iis.
Baca Juga:
UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menyatakan PWI Banten akan mengawal kasus ini. “Kita memantau persoalan ini dari awal. Persoalan yang menimpa ibu Iis dan kawan-kawan ini akan menjadi atensi PWI se-Banten dan akan kami kawal serta pantau hingga ada kejelasan,” tegas Rian Nopandra.
















