• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Puluhan Perusahaan Sawit dan Tambang Didenda Triliunan Rupiah karena Gunakan Hutan Ilegal

Yustinus Agus by Yustinus Agus
09/12/2025
0
Puluhan Perusahaan Sawit dan Tambang Didenda Triliunan Rupiah karena Gunakan Hutan Ilegal
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Satgas PKH mulai menagih denda terhadap 71 perusahaan korporasi, baik dari sektor sawit maupun tambang, yang terbukti menggunakan kawasan hutan sebagai lahan perkebunan atau tambang tanpa izin. Langkah ini dilakukan berdasarkan revisi PP 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang memungkinkan penegakan denda administratif terhadap pelanggaran konversi hutan tanpa izin.

Dalam penagihan awal yang diumumkan pada 8 Desember 2025, dari total 71 perusahaan, 49 di antaranya bergerak di sektor sawit. Total denda yang dikenakan pada perusahaan sawit diperkirakan mencapai Rp 9,42 triliun. Dari 49 perusahaan tersebut, tercatat bahwa hanya sebagian yang telah memenuhi kewajiban pembayaran, yakni senilai sekitar Rp 1,8449 triliun.

Sementara itu, 22 perusahaan dari sektor tambang juga diidentifikasi sebagai pelanggar. Total denda yang dibebankan pada mereka jauh lebih besar, mencapai Rp 29,2 triliun. Namun dalam penagihan tahap awal, nilai yang sudah dibayarkan masih relatif kecil, yakni sekitar Rp 500 miliar. Sebagian perusahaan tambang telah menyatakan kesanggupan membayar, dengan komitmen mencapai hampir Rp 3,7384 triliun, sedangkan sisanya masih dalam proses ditagih.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Menurut pernyataan juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, penagihan denda ini baru langkah awal. Bagi korporasi yang belum memenuhi ketentuan administratif, seperti belum hadir dalam penagihan, belum membayar, atau mengajukan keberatan, Satgas PKH tidak segan menempuh jalur hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan perlindungan kawasan hutan negara kepada korporasi yang mengambil keuntungan dari lahan hutan tanpa izin.

Baca Juga:
Menhut Puji Polisi Teladan Penerima Hoegeng Awards: “Luar Biasa, Keren Sekali!”

Upaya ini bukan tindakan spontan. Sejak revisi PP 24/2021 disahkan, Satgas PKH telah dipersiapkan untuk menjalankan pemeriksaan, penguasaan kembali lahan, dan penagihan sanksi administratif maupun denda bagi korporasi pelanggar. Sejalan dengan itu, sepanjang 2025 Satgas PKH sudah menguasai kembali jutaan hektare lahan, baik perkebunan sawit maupun area tambang ilegal, yang sebelumnya disalahgunakan tanpa izin resmi.

Pemerintah berharap bahwa tindakan penegakan hukum ini dapat menjadi sinyal tegas bagi industri, bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin tidak lagi bisa dianggap remeh. Satgas PKH mendesak seluruh perusahaan yang teridentifikasi melanggar agar segera menyelesaikan kewajiban administratifnya atau menghadapi potensi langkah hukum lebih lanjut.

Dengan adanya denda signifikan dan potensi penindakan hukum, kini perusahaan sawit dan tambang memiliki insentif kuat untuk mematuhi regulasi perhutanan. Sementara bagi pemerintah, ini menjadi upaya nyata dalam mempertahankan kawasan hutan negara, melindungi ekosistem, menjaga hak kelola lahan negara, serta menegakkan keadilan lingkungan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:
Ejakulasi Dini Mengganggu Kehidupan Seksual Anda? Jangan Panik! Ini Solusinya!

Jika kamu mau, aku bisa kembangkan narasi ini menjadi versi lengkap sekitar 900 kata, dengan tambahan konteks, data, dan detail menarik untuk membuatnya lebih hidup. Apakah mau langsung aku buat versi 900 kata itu?

Tags: #didenda#perusahaansawit
Previous Post

Peringati Hakordia 2025, Pemprov Banten dan KPK Luncurkan E-Learning Integritas ASN

Next Post

Dirgahayu Reserse Polri

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id