TANGERANG – Kabar mengejutkan datang dari Balaraja, Kabupaten Tangerang. Merespons laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat teguran kepada PT Sukses Logam Indonesia (SLI). Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ini diperintahkan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasionalnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menjelaskan bahwa surat permintaan penghentian operasional pabrik PT SLI telah dikirimkan langsung kepada pihak perusahaan di Kampung Cengkok, Kecamatan Balaraja, sejak Jumat, 17 Oktober 2025.
“Bupati sudah mengirim surat permintaan penghentian operasional pabrik PT SLI. Untuk urusan perizinan pabrik, memang kewenangannya ada di pemerintah pusat,” ujar Ujat Sudrajat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Keputusan penghentian sementara ini diambil berdasarkan kondisi di lapangan, mengingat adanya potensi gangguan ketertiban dan ancaman aksi demonstrasi besar-besaran dari masyarakat yang resah.
“Jadi, untuk sementara waktu, operasional dihentikan dahulu,” tegas Ujat.
Dalam surat pembekuan izin tersebut, PT SLI diminta untuk menghentikan seluruh aktivitasnya serta memperbaiki sarana dan fasilitas pengelolaan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara.
Baca Juga:
Serang Lautan Santri! Ratu Zakiyah: Pesantren Mitra Strategis Bangun Karakter Anak Bangsa
“Penghentian ini sifatnya sementara dan disertai target perbaikan. Pencabutan penghentian akan dilakukan jika perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan perbaikan,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga akan melakukan uji kelayakan terhadap fasilitas produksi PT SLI guna memastikan kesesuaian dengan standar lingkungan.
“Tim DLHK akan memeriksa kadar partikel PM7 dan PM10 secara teknis untuk memastikan tingkat pencemaran,” ujar Ujat.
Saat ini, DLHK masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel udara dan air di sekitar lokasi pabrik. Setelah hasil keluar, pihaknya berjanji akan segera menyampaikan kepada masyarakat, terutama warga Kecamatan Balaraja.
“Hasil uji laboratorium dan keputusan akhir mengenai izin usaha ada di kementerian. Sementara, kami fokus menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah,” tambahnya.
Sebelumnya, PT Sukses Logam Indonesia membantah tudingan bahwa kegiatan pengelolaan limbah B3 miliknya menyebabkan pencemaran udara di kawasan permukiman warga Sentul, Balaraja.
Baca Juga:
Kepemimpinan dan Keteladanan: Wagub Banten Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat
Namun, dengan adanya surat teguran dan penghentian operasional sementara ini, diharapkan PT SLI dapat segera melakukan perbaikan dan memenuhi standar lingkungan yang berlaku, sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat sekitar.















