SERANG – Kabar baik datang dari Kabupaten Serang! Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, tengah fokus menyiapkan lahan seluas 5 hektare di Desa Luwuk, Kecamatan Mancak, untuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek strategis ini diharapkan menjadi solusi inovatif untuk masalah sampah sekaligus menghasilkan energi bersih.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang yang berlangsung di Pendopo Bupati pada Senin, 11 Agustus 2025, Bupati Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan komitmennya. “Rapat Forkopimda membahas berbagai hal, mulai dari persiapan HUT RI ke-80 hingga pengelolaan sampah. PSEL adalah program pemerintah pusat yang akan dilaksanakan pada 2026, dan kami fokus menyiapkan lahan untuk itu,” ujarnya.
Saat ini, lahan seluas 5 hektare tersebut sedang dalam proses “ruslaig” atau tukar guling dengan PT. Krakatau Sarana Indonesia (KSI). Bupati Ratu Zakiyah menjelaskan, “Saat ini lahan sedang berproses. Jika sudah selesai, tanggung jawab kita untuk lahan Insya Allah sudah baik. Kami menargetkan proses ruslaig selesai pada akhir tahun 2025.”
Selain itu, Bupati Ratu Zakiyah menekankan pentingnya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memahami manfaat PSEL, yang tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga menyediakan energi listrik.
Baca Juga:
Patuh Maung 2025: Polisi Tangerang Beraksi!
“Kurang lebih 2 tahun persiapan sampai bisa digunakan. Ini bisa menyelesaikan persoalan sampah karena memang PSEL itu butuh 1.200 ton sampah per hari,” jelasnya. Pembangunan PSEL direncanakan mulai pada tahun 2026 dan membutuhkan waktu sekitar dua tahun hingga siap dioperasikan.
Sebagai solusi jangka pendek, Bupati Ratu Zakiyah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala desa untuk mengelola sampah secara mandiri. “Kami sudah memberikan surat edaran kepada seluruh kepala desa untuk mengelola sampah masing-masing di desa. Karena dari anggaran desa itu ada yang bisa digunakan untuk pengelolaan sampah untuk pengelolaan lingkungan,” tuturnya.
Penting untuk diketahui, PSEL merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga:
‘Dosa’ Gus Yahya Diungkit!: Petisi Pencopotan dari MWA UI Banjir Dukungan, Masa Lalu dengan Israel Jadi Sorotan!
Rakor Forkopimda Kabupaten Serang ini juga dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda), Ida Nuraida, serta para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.















