• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Proyek Jembatan Gantung Tirtayasa Diduga Abaikan Aturan Kontruksi

Yustinus Agus by Yustinus Agus
05/01/2025
0
Proyek Jembatan Gantung Tirtayasa Diduga Abaikan Aturan Kontruksi
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Pembangunan jembatan gantung diduga pelaksana Kontraktor PT.MANGGALA DUTA tabrak aturan KONTRUKSI, dimana dugaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis kerja dan kontrak.

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat jendral Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Propinsi Banten Komlek Bina Marga Blok A No 7 Jl.MH,Thamrin Cikokol-Tangerang.Pekat Pembangunan jembatan gantung.PB.020/KTR/E-KAT.JG2024/BANTEN1-PPK1.2/02. Tanggal Kontrak 02 September 2024 Anggaran Rp.6.384.659.000,- Sumber Biaya APBN Tahun 2024 Lokasi Kabupaten Serang Tirtayasa, 120 Klender,Penyedia Jasa PT. MANGGALA DUTA.

Setiap pembangunan proyek kontruksi jalan jembatan gantung sebagai penyedia jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan pelaksanaan proyek yang akan di laksanakan, Dimana setiap proyek memiliki kondisi dan kesulitan yang berbeda-beda sehingga perlu tata cara pelaksanaan yang berbeda pula, Diduga pelaksana kontraktor PT.MANGGAL DUTA diberikan batas waktu 120 hari klender tentu untuk menyelesaikan proyek tepat waktu.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Disamping itu biaya pelaksanaan dan hasil mutu kerja di pertanggung jawabkan agar target penyelesaian yang optimal. Harus sesuai volume yang terdapat di daptar kualitas dan harga serta gambar kerja yang tersedia.

Pasalnya, Pelaksana abaikan aturan UU No. 2 Tahun 2017 Undang-undang ini menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. Semua pihak terlibat di proyek konstruksi harus mematuhi aturan K3 konstruksi demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.

Baca Juga:
Banten Gebrak Korupsi dari Desa! KPK Dampingi Seleksi Desa Antikorupsi

Penerapan K3 di lingkungan kerja konstruksi melibatkan serangkaian langkah-langkah strategis yang dirancang untuk mengurangi risiko dan melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja. Berikut ini adalah beberapa cara penerapannya:

Penggunaan Peralatan Pelindung Diri (PPE) seperti helm, sepatu keselamatan, rompi reflektif, dan sarung tangan adalah bagian penting dari strategi K3. Pekerja

Aktivis jamasari pekerjaan diduga tidak sesuai dengan juklak juknis dan kuat dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi, tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus terutama KPUPR/PPK, konsultan pengawas atau pihak yang menerima hasil pekerjaan.

“Akibat dari lemahnya pengawasan sehingga pelaksana / kontraktor bekerja seenaknya alias leluasa mengerjakan asal jadi asal ada fisik tanpa perhitungan pekerjaan secara teknis.ungkap jamasari Aktivis Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:
Pencarian Pendaki Merapi Masih Berlanjut, Satu Selamat dari Insiden Terperosok

Masih Jamasari pelaksanaan pembangunan jembatan gantung yang dikerjakan diduga tabrak aturan kontruksi yang sudah di tentukan tidak sesua spesifikasi teknis kerja, dalam hal ini kami tegaskan hati -hati dengan keuangan negara,dalam hal ini kami akan segera membuat pengaduan ke inspektorat dan BPK RI Provinsi Banten apabila pihak terkait selaku PPK,pengawas mengabaikan. tandasnya.

Previous Post

Putra Banten UAH Raih Gelar S3 Doktor

Next Post

Pemkab Serang Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kementerian

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id