SERANG – Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menyerukan transparansi dan akuntabilitas penuh dalam proses tender proyek di Provinsi Banten. Dalam rapat bersama Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (12/6/2025), Wagub menegaskan: “Dalam pengadaan barang/jasa melalui tender harus terbuka, transparan dan akuntabel. Pemeriksaan dan penindakan dilakukan oleh BPK dan APH.”
Dimyati menekankan pentingnya perencanaan bottom-up, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mengingatkan agar proses penganggaran bebas dari praktik titip menitip. Beliau juga menolak keras adanya “proyek boga aing” (proyek milik saya) dan memastikan tidak ada pemenang yang sudah ditentukan sebelum proses tender dimulai.
“Saya tidak mau lagi dengar ada proyek yang mendapat tekanan dari pihak luar. Sistem yang ada tidak boleh lagi titip pemenangnya. Ini proyek kok sudah ada bin-binnya, itu tidak boleh,” tegasnya.
Baca Juga:
Menu MBG Depok Disorot Warganet: Kepala Sekolah Buka Suara Soal Kontroversi Pangsit Kentang Rebus!
Dimyati mendorong open bidding, baik international competitive bidding maupun local competitive bidding, untuk menghasilkan pengusaha yang profesional, berkualitas, dan patriotik.
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE, Soerjo Soebiandono, menambahkan bahwa anggaran belanja pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Banten tahun 2025 mencapai Rp5,3 triliun, terdiri dari RUP penyedia maupun swakelola. Rinciannya meliputi: e-Purchasing (Rp1,4 triliun), pengadaan langsung (Rp117 miliar), penunjukan langsung (Rp11,3 miliar), tender cepat (Rp200 juta), tender (Rp335 miliar), seleksi (Rp69 miliar), dan pengecualian (Rp84 miliar).
Baca Juga:
Audit SMP: Banyuwangi dan Gilimanuk Raih Nilai Tertinggi
Pernyataan tegas Wagub Banten ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan mencegah praktik korupsi di Provinsi Banten.
















