JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi meluncurkan Program “Jaksa Mandiri Pangan” di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025). Program ini merupakan inisiatif strategis Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan memanfaatkan lahan sitaan negara yang sebelumnya terbengkalai.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan peran Kejari yang tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pemanfaatan aset negara demi kesejahteraan rakyat. “Program ‘Jaksa Mandiri Pangan’ merupakan wujud nyata penegakan hukum yang berpihak pada rakyat, membuktikan bahwa hukum bukan hanya alat penindak, tetapi juga instrumen pembangunan,” tegas Jaksa Agung.
Program ini bertujuan mentransformasikan lahan sitaan menjadi lahan pertanian produktif, selaras dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran yang memprioritaskan swasembada pangan (Asta Cita ke-2). Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan pengalihan anggaran bantuan pangan sementara ke Perum BULOG untuk menyerap 3 juta ton beras dari petani. Meskipun kebijakan ini berdampak pada penghentian sementara distribusi beras kepada masyarakat rentan, Jaksa Agung menyatakan, “Kami tidak bisa berdiam diri. Kejaksaan hadir untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terlantar akibat transisi kebijakan ini.”ungkapnya.
Kejari telah menjalin kemitraan dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan kelompok tani untuk memastikan keberhasilan program. Kemitraan ini akan menjamin pengelolaan lahan yang profesional dan berkelanjutan, sekaligus menjadi model pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga:
Kapolri Hadiri Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC
Kejari juga memperkuat pengawasan ketahanan pangan dengan tiga fokus utama: pencegahan penimbunan dan spekulasi harga, pengawasan distribusi beras Perum BULOG, dan penindakan praktik illegal farming dan alih fungsi lahan ilegal. “Inilah esensi hukum yang hidup dan menghidupi, adil secara prosedural dan bermakna secara substantif bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Jaksa Agung.
Program “Jaksa Mandiri Pangan” diharapkan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat dengan mencegah kerugian negara, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan stok pangan nasional. Kejari berkomitmen pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program, termasuk penggunaan barang sitaan untuk mendukung kedaulatan pangan. “Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat!” seru Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, melaporkan bahwa program ini akan menyasar seluruh aset barang rampasan negara di Indonesia. Ia menyebutkan lokasi seremonial di Perum Griya Asri, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan lahan seluas kurang lebih 337.543 m² (33,754 Ha), melibatkan sekitar 76 petani penggarap.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Irjen Ramdani Jadi Dankorbrimob: Rotasi Jabatan untuk Tingkatkan Kinerja Polri!
Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi program ini. Acara peluncuran dihadiri oleh pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertanian, Kepala Badan Pemulihan Aset, Dirut Perum BULOG, Dirut PT Pupuk Indonesia, Gubernur Jawa Barat, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.















