JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Kali ini, provinsi yang dipimpin Gubernur Andra Soni ini berhasil meraih Peringkat II Nasional dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, sebuah capaian yang menunjukkan komitmen kuat Pemprov Banten dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, transparan, dan tepat sasaran. Penghargaan bergengsi ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem hukum serta produk regulasi yang diterbitkan.
Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada Gubernur Banten, Andra Soni, dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. Momen tersebut menjadi bukti nyata bahwa upaya Pemprov Banten selama ini tidak hanya terlihat di tingkat lokal, tetapi juga diakui secara nasional.
Dalam penilaian tahun ini, Pemprov Banten mencatatkan skor impresif sebesar 99,64 poin. Angka tersebut menempatkan Banten sebagai provinsi dengan kinerja reformasi hukum terbaik kedua di seluruh Indonesia, naik tipis dari skor tahun sebelumnya yang berada di angka 99,48 poin. Menurut Gubernur Andra Soni, capaian ini merupakan bukti konkret bahwa kerja keras jajaran birokrasi, khususnya Biro Hukum Pemprov Banten, telah berjalan sesuai jalur yang tepat.
“Penghargaan ini membuktikan bahwa seluruh upaya yang dilakukan Biro Hukum Pemprov Banten selama ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Saya berharap prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan sesaat, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas regulasi di Banten,” ujar Gubernur Andra Soni saat ditemui usai menerima penghargaan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum menilai seluruh produk hukum daerah secara menyeluruh. Penilaian mencakup Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), hingga seluruh siklus pembentukan regulasi, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Seluruh proses tersebut dilengkapi dengan bukti dukung yang terdokumentasi rapi, kemudian dilaporkan melalui aplikasi penilaian resmi yang disediakan Kementerian Hukum dan HAM.
Hadi menambahkan, peningkatan skor dari 99,48 menjadi 99,64 poin menunjukkan adanya perbaikan berkelanjutan dalam kualitas regulasi di Banten. “Ini bukan sekadar angka. Skor ini merefleksikan keseriusan Pemprov Banten dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan memiliki kualitas yang baik, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Hadi.
Salah satu faktor kunci keberhasilan Pemprov Banten adalah sinergi yang solid dengan instansi vertikal, terutama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten. Menurut Gubernur Andra Soni, Kanwil Kemenkum Banten telah berperan sebagai mitra strategis yang memberikan pendampingan intensif dalam pembentukan produk hukum daerah. Kolaborasi ini dinilai mampu memperkuat kualitas regulasi serta memastikan setiap aturan yang diterbitkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Pagar Butar Butar, menyebut bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja sama yang erat antara Pemprov Banten dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan kini tidak hanya memenuhi standar administrasi, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi masyarakat. “Capaian Indeks Reformasi Hukum ini menunjukkan bahwa seluruh regulasi daerah di Banten memberikan kemanfaatan nyata, sekaligus selaras dengan visi dan misi Gubernur, yaitu mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, dan Bebas Korupsi,” kata Pagar.
Baca Juga:
Air Laut Diprediksi Naik, Banten Bersiap Hadapi Rob dalam Beberapa Hari ke Depan
Lebih lanjut, Pagar menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Banten akan terus mendukung Pemprov Banten dalam menyukseskan program-program strategis, sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk membangun Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Dukungan tersebut meliputi pendampingan hukum, bimbingan teknis, hingga penyediaan standar dan pedoman dalam penyusunan regulasi yang berkualitas.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Banten untuk terus meningkatkan kualitas regulasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Tidak hanya berhenti pada perolehan penghargaan, Pemprov Banten juga berkomitmen untuk menjadikan regulasi sebagai instrumen penting dalam mendorong pembangunan yang adil, merata, dan transparan.
Kegiatan reformasi hukum yang dilakukan Pemprov Banten mencakup berbagai bidang, mulai dari peningkatan kualitas Perda terkait pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam, hingga penguatan tata kelola keuangan daerah. Semua regulasi disusun dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat, sehingga mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
Gubernur Andra Soni berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.
“Banten ingin menjadi provinsi yang tidak hanya diakui secara nasional, tetapi juga mampu memberikan model terbaik dalam tata kelola regulasi yang efektif, efisien, dan memberi manfaat langsung bagi rakyat,” ujarnya.
Dengan capaian ini, Pemprov Banten membuktikan bahwa reformasi hukum bukan hanya sekadar jargon, tetapi proses nyata yang terus dijalankan dengan keseriusan, profesionalisme, dan kolaborasi lintas instansi. Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan selama ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan Banten yang maju, adil, dan berdaya saing tinggi, selaras dengan tujuan nasional untuk mencapai Indonesia Emas pada 2045.
Acara penyerahan penghargaan ini tidak hanya menjadi momen selebrasi bagi Pemprov Banten, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kualitas regulasi harus terus dijaga, dievaluasi, dan ditingkatkan. Pemprov Banten menegaskan komitmennya untuk selalu berada di garis terdepan dalam reformasi hukum di tingkat nasional, membuktikan bahwa kerja keras, disiplin, dan kolaborasi dapat menghasilkan prestasi yang membanggakan bagi daerah maupun bangsa.
Baca Juga:
Bupati Serang Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Nabi dalam Peringatan Maulid
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Arif Agus Rakhman, menyampaikan bahwa seluruh jajaran birokrasi di Pemprov Banten akan terus bekerja dengan integritas tinggi dan dedikasi penuh demi mewujudkan regulasi yang berkualitas, memberikan manfaat maksimal, dan membawa Provinsi Banten semakin maju dan sejahtera.















