JAKARTA – Dugaan praktik premanisme yang dilakukan oleh oknum Account Representative (AR) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencuat ke permukaan. Seorang wajib pajak yang namanya dirahasiakan, menyampaikan aduan melalui kanal pengaduan Whatsapp ‘Lapor Pak Purbaya’, yang langsung direspon cepat oleh pucuk pimpinan DJP.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP untuk segera melakukan klarifikasi terkait aduan tersebut.
“Informasi yang disampaikan melalui Whatsapp itu terbatas dan kurang lengkap. Artinya, kami harus mengklarifikasi dan mengonfirmasi ke penyampai informasi,” ujar Bimo pada Senin (20/10/2025).
Bimo juga mendorong wajib pajak yang telah menyampaikan aduan melalui ‘Lapor Pak Purbaya’ untuk juga menyampaikan aduan secara lebih detail melalui whistleblowing system.
Hal ini bertujuan agar identitas AR yang diduga melakukan tindakan premanisme serta rincian kejadian dapat terungkap secara jelas.
Dirjen Pajak kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk fraud dan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum di internal DJP. Setiap laporan yang masuk melalui ‘Lapor Pak Purbaya’ akan diteruskan ke Direktorat KITSDA untuk ditindaklanjuti secara serius. “Tentu seperti komitmen saya sejak awal, fraud sedikitpun akan saya tindak, bahkan akan saya pecat,” tegas Bimo.
Aduan ini bermula dari laporan seorang wajib pajak yang merasa menjadi korban tindakan premanisme oleh oknum AR di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa.
Baca Juga:
Ramaikan Destinasi Wisata Lokal: Liburan Sekolah Lebih Hemat!
Aduan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Whatsapp ‘Lapor Pak Purbaya’ pada nomor 0822-4040-6600.
Menanggapi aduan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap agar KPP Pratama Tigaraksa dapat segera menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat.
“Siapa Tigaraksa KPP-nya? Kalau itu minggu depan saya cek harus sudah rapi nih. Dia minta duit pasti maksa ya? Hebat juga ya? Kreatif lah,” kata Purbaya pada Jumat pekan lalu, menunjukkan perhatian serius terhadap kasus ini.
Sebagai catatan, DJP di bawah kepemimpinan Bimo Wijayanto telah memecat 39 pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan. Hal ini menjadi bukti komitmen DJP dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
DJP juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak bahwa mereka memiliki hak untuk menyampaikan aduan atau laporan jika menemukan adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh petugas pajak.
Hak ini dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan dipertegas dalam taxpayers’ charter yang diluncurkan oleh DJP pada tahun ini.
Baca Juga:
530 Calon Prajurit Marinir Ditempa 77 Hari, Lahirkan Petarung Sejati di Baluran
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran DJP untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.















