JAKARTA – Sebuah gebrakan mengejutkan terjadi di ranah hukum! Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan mendadak di kantor Bea Cukai terkait dugaan praktik korupsi dalam ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi sekitar tahun 2022. Lantas, apa sebenarnya POME itu hingga membuat Kejagung turun tangan?
Berdasarkan informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (24/10/2025), POME ternyata memiliki potensi tersembunyi sebagai sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan. Limbah ini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi yang berkontribusi signifikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
Prosesnya dilakukan dengan menangkap gas metana yang dihasilkan dari POME dan mengubahnya menjadi biogas, yang kemudian dapat diolah menjadi energi listrik.
Pemanfaatan biogas dari POME merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan akses energi bagi masyarakat melalui pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), khususnya bioenergi.
Potensi listrik yang dapat dibangkitkan dari pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 15 GW, di mana 1,5 GW di antaranya berasal dari POME. Sebuah angka yang fantastis!
Menurut Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), POME merupakan limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan tandan buah segar kelapa sawit menjadi minyak mentah (CPO). Proses ini menghasilkan limbah dalam jumlah besar, dan salah satunya adalah POME.
Limbah ini mengandung senyawa organik yang jika tidak diolah dengan benar dapat berubah menjadi gas metana, sebuah senyawa yang memiliki potensi besar sebagai sumber energi terbarukan.
POME dapat diolah menjadi energi terbarukan, salah satunya adalah biomethane atau Bio-CNG (compressed natural gas berbasis hayati). Melalui proses fermentasi tanpa oksigen di dalam biodigester, bakteri akan memecah senyawa organik dalam POME hingga menghasilkan gas metana.
Gas inilah yang kemudian dimurnikan hingga kadar metananya tinggi, lalu dikompresi dan disimpan untuk digunakan sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
IPOSS memperkirakan bahwa POME di Indonesia memiliki potensi untuk menghasilkan lebih dari 1,5 miliar meter kubik biomethane per tahun, atau setara dengan 1,1 miliar liter solar.
Jumlah ini diyakini cukup untuk menutupi sebagian besar kebutuhan bahan bakar di sektor transportasi, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan menekan emisi gas rumah kaca.
Larangan Ekspor POME di Tahun 2022
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Trading, Kerugian Korban Capai Rp 105 Miliar
Pemerintah Indonesia pernah memberlakukan larangan ekspor sementara terhadap produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil pada tahun 2022.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menurunkan harga minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia, sebuah upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat itu, Airlangga Hartarto.
Kebijakan pelarangan ekspor tersebut berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB, dan berlangsung hingga harga minyak goreng curah di masyarakat mencapai Rp 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pada 23 Mei 2022, kebijakan larangan ekspor tersebut akhirnya dicabut setelah pemerintah menilai stok minyak goreng di dalam negeri sudah mencukupi dan harga mulai menunjukkan penurunan.
Kejagung Geledah Bea Cukai
Terbaru, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Bea dan Cukai beberapa hari lalu terkait kasus dugaan korupsi ekspor POME pada tahun 2022. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Jampidsus Kejagung.
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea-Cukai, memang benar ada beberapa tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (24/10/2025).
Anang menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/10) di beberapa lokasi, namun enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi-lokasi tersebut. Anang juga menyatakan bahwa status perkara dugaan korupsi ekspor POME ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, dia belum bersedia mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya.
“Jadi, kepada rekan-rekan media, kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi yang lebih terbuka dalam hal ini, karena sifatnya masih dalam tahap penyidikan. (Kasusnya terkait) POME (Palm Oil Mill Effluent), dengan tempus atau waktu kejadian sekitar tahun 2022,” tutur Anang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, juga telah memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor Pusat Bea Cukai. Dia membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait POME.
Baca Juga:
Komitmen Bandung Menuju Kota Sehat Bebas Asap Rokok
“Yang pasti kan kasus ini ya, dugaan masalah POME itu saja. Intinya mencari data saja, mengumpulkan data saja dalam rangka penyidikan,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jumat (24/10).
















