TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Cikupa. Empat orang pria dengan inisial SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30) berhasil diringkus atas keterlibatan mereka dalam jaringan kejahatan ini. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi keamanan lingkungan sekitar.
Kompol Johan Armando Utan, Kapolsek Cikupa, menjelaskan bahwa SS, F, dan KH adalah eksekutor lapangan yang bertugas mencuri sepeda motor.
Sementara itu, KH dan DI berperan sebagai penadah, yang menampung dan menjual kembali motor-motor hasil curian tersebut.
“SS, F, dan KH diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi curanmor yang terjadi di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Cikupa, pada Senin, 6 Oktober 2025 lalu,” ungkap Kompol Johan pada Kamis (23/10/2025).
Modus operandi para tersangka terbilang nekat. Mereka memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela, lalu menggasak dua unit sepeda motor sekaligus. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Korban baru menyadari kehilangan motornya pada pagi hari dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Baca Juga:
Gubernur Andra Soni Tekankan Soliditas ASN dan Transformasi Digital pada Peringatan HUT ke-54 Korpri Banten
Berbekal keterangan dari korban, saksi-saksi, serta rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu para tersangka.
Titik terang muncul ketika polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan para tersangka di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pada Selasa (21/10/2025),
Unit Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyian para tersangka.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu SS, F, dan KH,” jelas Kompol Johan.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, para tersangka mengakui perbuatan mereka dan menyebutkan bahwa motor-motor hasil curian tersebut telah dijual kepada DI.
Polisi pun tak membuang waktu dan segera menangkap DI. Keempat tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cikupa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polres Serang Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Atas perbuatan mereka, SS, F, dan KH akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, DI akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Cikupa dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.















