SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengungkap 12 kasus kekerasan seksual sepanjang Juli 2025. Yang menggemparkan, salah satu kasus melibatkan seorang ayah kandung yang mencabuli anaknya yang masih balita.
Dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (31/7/2025), Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengumumkan penangkapan 12 pelaku. “Sepanjang bulan Juli, Unit PPA telah mengamankan 12 pelaku kekerasan seksual di berbagai wilayah Kabupaten Serang,” jelasnya.
Para korban berjumlah enam orang; empat di antaranya adalah anak di bawah umur (kurang dari 15 tahun), satu penyandang disabilitas, dan satu balita berusia empat tahun. Kasus pencabulan balita ini dilakukan oleh ayah kandung korban di Kecamatan Kibin. Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi, dan Kaurbinops Satreskrim Iptu Iwan Rudini turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga:
Jenderal Sigit: “Jimat” Keamanan Versi Ketua PBNU
Dua belas tersangka yang ditangkap adalah TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24), semuanya warga Kabupaten Serang. Menarik perhatian, dua dari mereka masih di bawah umur.
Modus operandi para pelaku beragam, tetapi umumnya melibatkan orang-orang terdekat korban. Kapolres menjelaskan, “Pelakunya adalah orang terdekat korban, bahkan teman korban sendiri. Motifnya beragam, mulai dari nafsu tak tertahankan hingga pengaruh minuman keras, film porno, dan obat-obatan terlarang.”
AKBP Condro menegaskan komitmen Polres Serang untuk menindak tegas para pelaku kekerasan seksual. “Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual! Semua laporan akan ditindaklanjuti, dan pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan mendorong korban untuk berani melapor melalui call center 110.
Baca Juga:
Pesona Loksado Terungkap: Bamboo Rafting & Geopark Meratus Tarik Wisatawan Mancanegara!
Ke-12 tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Untuk pelaku yang merupakan ayah kandung, hukumannya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tambah Kapolres.
















