SERANG – Upaya penyelundupan 3 kilogram sabu-sabu menuju Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Dua wanita, HD (28 tahun) asal Bekasi dan DR (28 tahun) asal Tangerang, diamankan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada 9 April 2025. Sabu-sabu tersebut, yang ditaksir bernilai Rp3,6 miliar, diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara.

“Kedua tersangka diamankan saat transit dan menginap di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers, Rabu, 21 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima tersangka pengedar lain di Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan. “Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan,” jelas Condro Sasongko, didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah, dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.
Informasi tentang HD dan DR, yang disebut sebagai kurir, didapatkan dari tersangka RA (43 tahun) yang ditangkap di Tangerang. RA mengaku sabu-sabu yang diamankan dari kaki tangannya berasal dari HD dan DR.
Baca Juga:
Rumah Singgah Pemerintah Provinsi Banten di Jakarta Resmi Dibuka
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka di kamar hotel. “Penggeledahan menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar di dalam koper,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan, HD dan DR mengaku telah 12 kali menyelundupkan sabu-sabu ke Batam, Jakarta, dan Banten. Sabu-sabu tersebut diperoleh dari Medan dan dibawa melalui bandara di Aceh. Untuk penyelundupan 3 kilogram sabu-sabu ke NTB, mereka menyembunyikannya di dalam BH dan celana dalam untuk mengelabui petugas bandara.
Kedua tersangka mengaku bekerja untuk bandar di Medan yang identitasnya telah diketahui dan sedang dalam pengejaran. Mereka mendapat upah Rp70 juta per kilogram.
Baca Juga:
Status Ibu Kota Banten Diperjelas
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Kapolres Serang.















