SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap FA (22), seorang buruh pabrik tekstil. FA dilaporkan oleh keluarga mantan pacarnya karena diduga menyebarkan video hubungan intim mereka. Penangkapan dilakukan di tempat kerja FA di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat (18/7/2025).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan FA dan korban, JS (17), sebelumnya berpacaran dan kerap berhubungan intim di rumah kontrakan FA. “Setiap berhubungan intim, tersangka kerap memvideokan melalui kamera handphone tanpa seizin korban,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (21/7/2025).
Motif FA merekam hubungan intim tersebut adalah untuk menakut-nakuti JS agar tidak putus pacaran dan memudahkannya mengajak JS berhubungan intim kembali. “Tujuan tersangka merekam untuk menakut-nakuti agar korban tidak putus pacaran dan mudah untuk diajak bercumbu. Terakhir tersangka melakukan hubungan intim pada bulan Mei kemarin,” ujar Kapolres.
Baca Juga:
Warisan Pendidikan atau Warisan Jabatan?: Skandal PPPK di Patia Sentil Presiden Prabowo
Setelah hubungan mereka berakhir, FA beberapa kali menghubungi JS untuk bertemu kembali. Namun, permintaan dan ancaman FA untuk menyebarkan video tersebut diabaikan JS. Karena kesal, FA akhirnya mengirimkan video tersebut kepada keluarga JS.
Keluarga JS, setelah melihat video tersebut, langsung mengklarifikasi kepada JS dan melaporkan kejadian ini ke Polres Serang pada 20 Juni 2025. Setelah melengkapi penyidikan, Unit PPA langsung menangkap FA di tempat kerjanya.
FA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
ASDP Sabet CX Award 2025, Perkuat Layanan Publik Berbasis Inovasi dan Digital
Kapolres Condro Sasongko menegaskan kembali komitmennya untuk menindak tegas kasus kekerasan seksual: “Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan dari kekerasan seksual.
















