TANGERANG – Aparat kepolisian berhasil membekuk EY (28), seorang suami yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal dunia. Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang di tempat persembunyiannya di wilayah Bekasi pada Jumat (5/9/2025).
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kapolresta Tangerang, menjelaskan bahwa insiden KDRT ini terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan yang terletak di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Akibat tindakan kekerasan tersebut, IH (27), istri dari tersangka EY, mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” ujar Indra Waspada pada Rabu (10/9/2025).
Setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, EY segera melarikan diri. IH, yang mengalami luka-luka serius, segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. Sayangnya, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, IH dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (30/8/2025).
Baca Juga:
Status Ibu Kota Banten Diperjelas
Pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Panongan, Iptu Jonathan Mampetua Sirait, dan Kanit Jatanras, Iptu AA Surya Abdul Fitri, berhasil menemukan jejak tersangka EY.
Penangkapan pun segera dilakukan. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Panongan ke Polresta Tangerang untuk penanganan lebih lanjut.
Tersangka EY kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.
Baca Juga:
Badai PHK Hantam Dunia Usaha: Nestlé, Pizza Hut, hingga Amazon Pangkas Ribuan Karyawan!
EY akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
















