JAKARTA – Polemik tunjangan rumah selangit bagi anggota DPRD DKI Jakarta akhirnya memancing reaksi dari Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Nilai fantastis Rp70 juta per bulan yang diterima setiap anggota dewan, sontak menjadi buah bibir dan memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat. Pramono Anung pun menegaskan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi intensif dengan DPRD DKI terkait isu krusial ini.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” ungkap Pramono kepada para pewarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/9), seperti dikutip dari detik.
Pernyataan ini seolah memberikan sinyal bahwa Pemprov DKI tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah-langkah strategis terkait tunjangan yang dianggap tidak lazim ini.
Wacana tunjangan bagi para wakil rakyat memang bukan isapan jempol belaka. Beberapa waktu lalu, gelombang demonstrasi masyarakat sempat mewarnai pemberitaan terkait tunjangan anggota DPR RI.
Namun, kali ini, sorotan tajam tertuju pada tunjangan perumahan yang ternyata juga dinikmati oleh para anggota DPRD di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, Depok (Jawa Barat), dan Kota Tangerang (Banten).
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, pernah menyinggung bahwa pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPR RI didasari oleh adanya praktik serupa di tingkat DPRD DKI.
Hal ini seolah mengindikasikan bahwa tunjangan di tingkat daerah menjadi pembenaran bagi tunjangan serupa di tingkat pusat.
Lantas, apa dasar hukum tunjangan fantastis ini? Ternyata, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.
Baca Juga:
Jalan Cirabit Lumpuh, Dua Jalur Dikuasai Pedagang Pasar Mambo
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan, sebagai kompensasi atas ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menyediakan rumah jabatan bagi para pimpinan DPRD.
Sebuah alasan yang cukup kontroversial, mengingat anggaran daerah yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 semakin memperjelas besaran tunjangan yang diterima para wakil rakyat. Pimpinan DPRD DKI menerima tunjangan perumahan sebesar Rp78,8 juta per bulan (termasuk pajak), sementara anggota DPRD DKI menerima Rp70,4 juta per bulan.
Angka yang fantastis dan jauh di atas rata-rata pendapatan masyarakat Jakarta.
Menanggapi polemik yang semakin memanas, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait tunjangan rumah anggota Dewan yang telah disetujui oleh seluruh fraksi.
“Terkait tunjangan dan gaji, kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satu pun fraksi yang menolak. Kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan, disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang,” ujar Baco, mencoba meredam gejolak di masyarakat.
Lebih lanjut, Baco juga mengungkapkan bahwa wacana audit independen akan digulirkan untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami juga sepakat, kebetulan BUMD itu ada di Komisi B dan saya adalah koordinator Komisi B. Jadi bisa saya pastikan teman-teman kami akan jadikan hasil rapat ini adalah sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua BUMD yang ada, agar lebih transparan terkait dalam penanganan keuangan dan lain-lain,” pungkasnya.
Baca Juga:
Gubernur Banten Andra Soni: Pemprov Banten Lakukan Pendataan Aset
Dengan sinyal evaluasi yang diberikan Gubernur Pramono Anung dan wacana audit yang diusung DPRD DKI, diharapkan polemik tunjangan rumah selangit ini dapat menemukan titik terang dan menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh masyarakat Jakarta.
















