• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 22, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Polemik Kasus Suap Eks Menkumham Yasina Laoly dicekal Pergi Ke Luar Negri

Yustinus Agus by Yustinus Agus
26/12/2024
0
Polemik Kasus Suap Eks Menkumham Yasina Laoly dicekal Pergi Ke Luar Negri
0
SHARES
16
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (MENKUMHAM) Yasona Laoly terseret kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) terkait pemberian janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Yasona Laoly masuk dalam daftar larangan berpergian ke Luar Negeri Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK melarang Hasto dan Yasona karena mereka masih dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan kasus suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2019-2024.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Panggilan pertama Yasona Laoly ditayangkan pada 13 Desember 2024. Namun, mantan Menkumham itu absen karena terdapat agenda yang tidak bisa ditinggalkan dan meminta untuk penjadwalan ulang.

KPK mengagendakan panggilan ulang pada tanggal 18 Desember 2024. Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam. Panggilan ini didasarkan dengan cukup bukti.

Yasona Laoly diperiksa sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan Menkumham. Yasona Laoly mengaku panggilan ini tidak menanyakan yang berkaitan kasus suap Harun Masiku.

“Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun Masiku),” kata Yasonna usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Rabu, 18 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara dan dikutip dari Tempo.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa KPK mengeluarkan Surat larangan bepergian ke Luar Negri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik pada Selasa (24/12) kemarin.

Baca Juga:
KPI RU III Plaju: Gold Reward untuk Keamanan Nasional

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutik dari CNN Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ini masih mengacu pada bukti dan kesaksian yang didapat oleh penyidik.

Tessa juga menegaskan pemanggilan Yasona Laoly tidak ada hubunganya dengan menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata kepada wartawan, Jumat (13/12/2024) dilansir detiknews.

Dalam Pemeriksaan, Yasona mengaku dicecar terkait permintaan fatwa yang diajukan ke Mahkamah Agung dan permintaan itu dilakukan dalam kapasitas Ketua DPP PDIP saat itu.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). dikutip dari detiknews.

“Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” sambung Yasonna.

Tessa mengatakan pencegahan ke Luar Negeri ini berlaku selama 6 bulan. KPK juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 yakni Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP dan Donny Tri Istiqomah advokat PDIP.

Baca Juga:
This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived

Hasto dijerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah tesangka dalam kasus suap.

Previous Post

Edi Riyadi Ditetapkan Sebagai Ketua PWI Tangsel

Next Post

PT Mayora Indah Pandeglang Santuni Ratusan Anak Yatim

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

25/02/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id