JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (MENKUMHAM) Yasona Laoly terseret kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) terkait pemberian janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Yasona Laoly masuk dalam daftar larangan berpergian ke Luar Negeri Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melarang Hasto dan Yasona karena mereka masih dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan kasus suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2019-2024.
Panggilan pertama Yasona Laoly ditayangkan pada 13 Desember 2024. Namun, mantan Menkumham itu absen karena terdapat agenda yang tidak bisa ditinggalkan dan meminta untuk penjadwalan ulang.
KPK mengagendakan panggilan ulang pada tanggal 18 Desember 2024. Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam. Panggilan ini didasarkan dengan cukup bukti.
Yasona Laoly diperiksa sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan Menkumham. Yasona Laoly mengaku panggilan ini tidak menanyakan yang berkaitan kasus suap Harun Masiku.
“Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun Masiku),” kata Yasonna usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Rabu, 18 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara dan dikutip dari Tempo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa KPK mengeluarkan Surat larangan bepergian ke Luar Negri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik pada Selasa (24/12) kemarin.
Baca Juga:
KPI RU III Plaju: Gold Reward untuk Keamanan Nasional
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutik dari CNN Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ini masih mengacu pada bukti dan kesaksian yang didapat oleh penyidik.
Tessa juga menegaskan pemanggilan Yasona Laoly tidak ada hubunganya dengan menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata kepada wartawan, Jumat (13/12/2024) dilansir detiknews.
Dalam Pemeriksaan, Yasona mengaku dicecar terkait permintaan fatwa yang diajukan ke Mahkamah Agung dan permintaan itu dilakukan dalam kapasitas Ketua DPP PDIP saat itu.
“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). dikutip dari detiknews.
“Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” sambung Yasonna.
Tessa mengatakan pencegahan ke Luar Negeri ini berlaku selama 6 bulan. KPK juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 yakni Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP dan Donny Tri Istiqomah advokat PDIP.
Baca Juga:
This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived
Hasto dijerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah tesangka dalam kasus suap.















