PALU – Detik-detik menegangkan terjadi di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, Kamis (24/7)! Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu—seberat 150.000 dosis mematikan!— hasil penyelidikan selama tiga bulan. Operasi dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring.
Tiga kurir internasional, JK (68), HS (47), dan S (28), tertangkap basah saat speed boat mereka merapat. Petugas menyita barang bukti berupa dua karung berisi 30 paket sabu (15 paket per karung) dan tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi rahasia.
Baca Juga:
HUT ke-80 RI: Gubernur Banten Pimpin Upacara dengan Semangat Persatuan
Perjalanan berbahaya para tersangka terungkap: JK dan HS berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu Berau (Kaltim), sebelum akhirnya menyeberang ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari jaringan internasional. Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S, singgah di beberapa pulau sebelum akhirnya tertangkap.
“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” tegas Dirresnarkoba, Senin (28/7/2025). Sebuah pernyataan yang menggarisbawahi betapa besarnya ancaman yang berhasil digagalkan.
Baca Juga:
Sakit Hati Ditagih Utang, Pemuda di Jambe Tewas Dibunuh Temannya
Ketiga tersangka kini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Perburuan terhadap jaringan internasional yang terlibat masih terus berlanjut. Kisah ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
















