• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Polda Banten Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyak

Yustinus Agus by Yustinus Agus
12/03/2025
0
Polda Banten Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyak
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

 

TANGERANG – Subdit IV Tipidter berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM) dengan menangkap satu tersangka AW (37) karyawan swasta dan waktu kejadian pada Senin, 03 Maret 2025 dengan TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan serta dihadiri Ahli Meterologi Bapak Eko.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Dalam hal ini Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan uraian perkara peristiwa tersebut. “Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih; memproduksi atau memperdagangkan barang berupa minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM) dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan melawan hukum,” katanya.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologi kejadian ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar. “Awalnya pada Senin 03 Maret 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Anggota Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan terhadap sebuah lokasi atau tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita dan merek Djernih, Pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global Asia disebut PT. Aega sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih tersebut adalah AW,” kata Wiwin.

Wiwin menerangkan bahwa pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut berlangsung sejak Januari 2025. “AW sudah melakukan kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih sejak 16 Januari 2025,” terang Wiwin.

Bahan baku yang digunakan oleh pelaku mencapai 7 Ton dalam perhari, jelas Yudhis. “Dalam sehari banyak bahan baku berupa minyak curah atau olein yang dibutuhkan untuk kegiatan pengemasan minyak goreng dengan merek Minyakita dan Djernih adalah sebanyak 7 ton – 8 ton yang menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus yang per karton/dus berisi sebanyak 12 botol, dengan perincian 600 karton/dus minyak goreng dengan merek Minyakita dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih, Kemasan botol plastik yang digunakan untuk pengemasan minyak goreng sawit merek Minyakita adalah kemasan dengan ukuran 1 liter dan untuk merek Djernih menggunakan kemasan dengan ukuran 900 mililiter,” jelas Wadirreskrimsus.

“Minyak goreng sawit kemasan diijual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dan minyak goreng sawit dengan merek “Minyakita” dijual dengan harga Rp176.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 1 liter, sedangkan minyak goreng dengan merek “Djernih” dijual dengan harga Rp182.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 900 mililiter,” tambah Wiwin.

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek Minyakita saat ini adalah Rp15.700, dan AW menjualnya dengan harga Rp14.500,-

Wiwin menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup. “Penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup (BDKT) dengan hasil pengujian botol kemasan 1.000 ml dengan merek Minyakita didapatkan kesalahan rata-rata -284,09 ml sedangkan untuk hasil pengujian botol kemasan 900 ml dengan merek Djernih didapatkan kesalahan rata-rata -150,42 ml,” terang Wiwin.

Produk berupa minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita yang diproduksi di PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki Izin Edar (BPOM) dan tidak memiliki Sertifikat Halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter s.d. 750 mililiter.

Wiwin menuturkan keuntungan pelaku dalam menjalankan kegiatan tersebut mencapai puluhan juta. “Keuntungan yang AW dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp45.000.000,” tuturnya.

Wiwin menerangkan Kronologis Penangkapan pelaku. “Dilakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka setelah dilakukannya Gelar Perkara Penetapan Tersangka pada Senin tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S- 6/15/III/2025/Ditkrimsus/Polda Banten tanggal 10 Maret 2025 Kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/12/III/2025/Ditkrimsus Polda Banten tanggal 10 Maret 2025,” ujarnya.

 

Barang Bukti

1. 5 Unit mesin filling;

2. 114 Dus minyak goreng merek MINYAKITA;

3. 46 Bungkus plastik berisi botol kosong dengan merek Minyakita;

4. 1 Rol label merek Minyakita;

5. 80 Lembar dus minyak goreng merek Minyakita;

6. 47 karton/dus minyak goreng merek Djernih berisi 12 botol kemasan 900 mililiter

7. 3 bungkus plastik berisi botol kosong dengan merek Djernih

8. 72 lembar dus minyak goreng merek Djernih;

9. 2 Dus berisi tutup botol warna hijau;

Baca Juga:
Kebangkitan Sepak Bola Banten: Adhyaksa FC dan BIS Siap Ukir Sejarah Baru

10. 2 Dus berisi tutup botol warna kuning;

11. 3 Keranjang berwarna hijau;

12. 1 buah corong warna biru;

13. 2 buah saringan;

14. 3 buah cutter tape;

15. 5 buah lakban bening;

16. 1 unit timbangan digital (Kitchen Scale MAX 10000g d=1g) warna hitam;

17. 1 buah buku penjualan;

18. 1 bendel surat jalan PT. Artha Eka Global Asia (KCP Kalampean);

19. 15 buah kempu berukuran ± 1.000 liter

20. 12 buah kempu berisi minyak curah;

21. 3 buah kempu kosong.

Modus yang dilakukan pelaku adalah memproduksi atau memperdagangkan minyak goreng sawit kemasan yang tidak sesuai dengan isi berat bersih dan tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), “Pelaku memproduksi atau memperdagangkan minyak goreng sawit kemasan merk Minyakita dan merk Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih dan Pelaku memproduksi dan memperdagangkan barang berupa minyak goreng sawit kemasan dengan merek MINYAKITA tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM),” terang Wiwin

“Motif Pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi Rp.45.000.0000,” tambah Wiwin.

Peran tersangka adalah merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng. “Pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita dan merek Djernih,” kata Wiwin.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku :

Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000.

Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Pasal 44 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau

mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Pasal 113 jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 20 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.

Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak

Baca Juga:
Bertahun-tahun Tanpa Solusi, Jalan Utama Lanud Gorda Langganan Banjir Campur Limbah

memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Previous Post

Safari Ramadan 1446 H, Gubernur Banten Andra Soni Jelaskan Tujuan Efisiensi Anggaran Kepada Masyarakat

Next Post

Program Sekolah Gratis dan Visi Anti Korupsi, Janji Gubernur Banten pada PGRI

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id