• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Polda Banten Bekuk Dalang Penipuan Kavling Bodong, Kerugian Korban Capai Angka Fantastis

AM, DPO Kelas Kakap, Terjaring di Bogor Setelah Menipu Ratusan Orang dengan Lahan Fiktif dan Melarikan Diri ke Luar Negeri

Yustinus Agus by Yustinus Agus
19/09/2025
0
Polda Banten Bekuk Dalang Penipuan Kavling Bodong, Kerugian Korban Capai Angka Fantastis
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten akhirnya berhasil mengakhiri pelarian AM (49), tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling fiktif yang berlokasi di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Penangkapan ini memberikan secercah harapan bagi ratusan korban yang telah lama menantikan keadilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2017.

“Salah satu korban, Miseno, menjadi bagian dari ratusan orang yang tergiur oleh iming-iming tersangka AM. Dengan menawarkan kavling tanah seluas 300 meter persegi di lokasi strategis yang diperlihatkan dalam site plan, AM menawarkan harga yang menggiurkan, yaitu Rp 190.000 per meter persegi, dengan opsi pembayaran cicilan selama 36 bulan. Miseno pun tertarik dan membayar uang muka serta angsuran hingga lunas, dengan total Rp 57.000.000. Namun, setelah pelunasan, janji manis tersebut tak kunjung ditepati. Lahan yang dijanjikan ternyata masih berupa hutan belantara, sangat berbeda dari peta lokasi yang ditawarkan di awal. Lebih ironis lagi, peralihan jual beli hanya berupa Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan objek tanah yang berbeda,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Ternyata, modus operandi AM telah menjerat ratusan korban lainnya.

“Tersangka AM menggunakan modus serupa untuk menipu sekitar 500 konsumen. Data yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa para korban telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah melunasi. Saat ini, Polda Banten sedang menangani 8 laporan polisi terkait dengan AM, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 762 juta. Selain itu, kami juga menemukan 73 konsumen lain dengan total kerugian yang sangat besar, mencapai Rp 6.073.576.657,” lanjutnya.

Penangkapan AM berlangsung dramatis pada Jumat, 5 September 2025, di sebuah rumah mewah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, AM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan,

ia diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri, tepatnya ke Jordania dan Arab Saudi, sebelum akhirnya berhasil dibekuk.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang semakin memperkuat jeratan hukum terhadap AM, di antaranya:

– 1 lembar kwitansi pembayaran booking fee atau uang muka sebesar Rp 5.000.000

Baca Juga:
Bimtek Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas

– 1 lembar kwitansi pembayaran DP/uang muka sebesar Rp 12.100.000

– 1 lembar bukti angsuran pokok pemilik Kavling IM-Village

– 1 lembar hasil cetak kwitansi pelunasan kavling sebesar Rp 16.625.007

– 1 lembar kwitansi pembayaran pelunasan sebesar Rp 57.000.000

– 35 rekening koran Bank Muamalat

– 1 buku Akta PJB

– 3 lembar brosur pemasaran Kavling Muslim Komplek Wisata Pendidikan Istana Mulia

– 1 lembar gambar master plan

Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan AM untuk segera melapor ke Polda Banten.

Baca Juga:
SMSI: Pendorong Supremasi Hukum dan Mitra Strategis Penegak Hukum

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan kejadian ini ke Polda Banten. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.

Previous Post

Banten Kirim Atlet Terbaik ke POMNas 2025: Gubernur Andra Soni Beri Dukungan Penuh

Next Post

Curah Hujan Tinggi, Polisi Siaga Banjir di Cikupa: Warga Griya Yasa Jadi Prioritas

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

25/02/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id