SERANG – Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten akhirnya berhasil mengakhiri pelarian AM (49), tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling fiktif yang berlokasi di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Penangkapan ini memberikan secercah harapan bagi ratusan korban yang telah lama menantikan keadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2017.
“Salah satu korban, Miseno, menjadi bagian dari ratusan orang yang tergiur oleh iming-iming tersangka AM. Dengan menawarkan kavling tanah seluas 300 meter persegi di lokasi strategis yang diperlihatkan dalam site plan, AM menawarkan harga yang menggiurkan, yaitu Rp 190.000 per meter persegi, dengan opsi pembayaran cicilan selama 36 bulan. Miseno pun tertarik dan membayar uang muka serta angsuran hingga lunas, dengan total Rp 57.000.000. Namun, setelah pelunasan, janji manis tersebut tak kunjung ditepati. Lahan yang dijanjikan ternyata masih berupa hutan belantara, sangat berbeda dari peta lokasi yang ditawarkan di awal. Lebih ironis lagi, peralihan jual beli hanya berupa Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan objek tanah yang berbeda,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan.
Ternyata, modus operandi AM telah menjerat ratusan korban lainnya.
“Tersangka AM menggunakan modus serupa untuk menipu sekitar 500 konsumen. Data yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa para korban telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah melunasi. Saat ini, Polda Banten sedang menangani 8 laporan polisi terkait dengan AM, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 762 juta. Selain itu, kami juga menemukan 73 konsumen lain dengan total kerugian yang sangat besar, mencapai Rp 6.073.576.657,” lanjutnya.
Penangkapan AM berlangsung dramatis pada Jumat, 5 September 2025, di sebuah rumah mewah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, AM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan,
ia diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri, tepatnya ke Jordania dan Arab Saudi, sebelum akhirnya berhasil dibekuk.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang semakin memperkuat jeratan hukum terhadap AM, di antaranya:
– 1 lembar kwitansi pembayaran booking fee atau uang muka sebesar Rp 5.000.000
Baca Juga:
Bimtek Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas
– 1 lembar kwitansi pembayaran DP/uang muka sebesar Rp 12.100.000
– 1 lembar bukti angsuran pokok pemilik Kavling IM-Village
– 1 lembar hasil cetak kwitansi pelunasan kavling sebesar Rp 16.625.007
– 1 lembar kwitansi pembayaran pelunasan sebesar Rp 57.000.000
– 35 rekening koran Bank Muamalat
– 1 buku Akta PJB
– 3 lembar brosur pemasaran Kavling Muslim Komplek Wisata Pendidikan Istana Mulia
– 1 lembar gambar master plan
Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan AM untuk segera melapor ke Polda Banten.
Baca Juga:
SMSI: Pendorong Supremasi Hukum dan Mitra Strategis Penegak Hukum
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan kejadian ini ke Polda Banten. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.















