JAKARTA – Kebijakan pemungutan royalti atas pemutaran musik di angkutan umum, khususnya bus, menuai penolakan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jakarta, Shafruhan Sinungan. Ia menilai bahwa aturan ini tidak tepat sasaran dan justru akan membebani para pengemudi serta operator angkutan.
“Ini enggak tepat kalau royalti musik dikenakan di angkutan umum. Rasanya perlu dikaji ulang nih aturan. Kasihan para driver, karena ini justru akan membebani mereka,” tegas Shafruhan pada Senin (18/8/2025).
Shafruhan menjelaskan, pengenaan biaya royalti musik akan menambah beban biaya operasional perusahaan angkutan. Imbasnya, kata dia, bukan tidak mungkin harga tiket bagi penumpang juga akan ikut naik.
Meski hingga saat ini belum ada anggota Organda yang ditagih atau dituntut royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Shafruhan mengaku khawatir. Ia mengatakan, keputusan sejumlah operator untuk tidak memutar musik di angkutan umum adalah bentuk antisipasi terhadap potensi tagihan royalti.
“Belum ada sih (tagihan). Khawatir aja kalau tiba-tiba ada tagihan royalti. Bisa runyam nih,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kapolres Serang: Jadi Polisi Itu Panggilan Hati, Bukan Sekadar Profesi!
Selain itu, Shafruhan juga mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi resmi dari pihak terkait mengenai kebijakan ini. “Baru tahu setelah ramai soal gugatan royalti,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sejumlah Perusahaan Otobus (PO) besar di Indonesia telah mengambil langkah serupa dengan menghentikan sementara pemutaran lagu atau musik di dalam armada mereka.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghindari potensi tuntutan pembayaran royalti yang dapat berdampak pada kenaikan tarif tiket.
Beberapa PO besar yang telah mengumumkan kebijakan ini antara lain PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN), PT Haryanto Motor Indonesia (PO Haryanto), dan PO Gunung Harta. Masing-masing manajemen PO menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kenyamanan penumpang dan menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.
Kebijakan pemungutan royalti ini sendiri didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca Juga:
Akankah Perseteruan Trump-Musk Menghancurkan Partai Republik?
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa layanan publik yang bersifat komersial seperti bus, pesawat, restoran, bazar, pameran, dan lainnya wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui LMKN. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Hak Cipta.
















