JAKARTA – Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Ironisnya, salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Fahmi Mochtar.
Selain Fahmi Mochtar, tiga tersangka lainnya adalah Halim Kalla, RR, dan HYL, yang berasal dari pihak swasta.
“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” jelas Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).
Kasus ini bermula ketika PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt.
Namun, sebelum lelang dilaksanakan, PLN diduga telah bersekongkol dengan pihak calon penyedia dari PT BRN untuk memenangkan lelang tersebut.
Baca Juga:
Bandara Nusantara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial Tahun 2026
“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkap Irjen Pol. Cahyono.
Panitia pengadaan PLN diduga meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada tahun 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan, bahkan sebelum kontrak ditandatangani.
Akibatnya, KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya mampu menyelesaikan 57% pembangunan. PLN bahkan memberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018, namun tetap tidak membuahkan hasil. Proyek mangkrak karena KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.
Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Apresiasi Buruh terhadap Kinerja 100 Hari Gubernur Banten
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia energi Indonesia dan menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan infrastruktur di tanah air.
















