JAKARTA – Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) di lahan milik warga seringkali menimbulkan polemik. Pasalnya, tak jarang pemasangan dilakukan tanpa izin pemilik lahan. Lantas, bisakah warga meminta uang kompensasi jika lahannya ‘diserobot’ tiang listrik PLN tanpa izin?
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebenarnya memberikan hak kepada PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menggunakan tanah yang melintas di atas atau di bawah tanah untuk kepentingan umum.
Dengan kata lain, PLN berhak memasang tiang listrik di lahan warga demi kepentingan umum.
Namun, dalam praktiknya, pemasangan tiang listrik seringkali menimbulkan keberatan dari warga karena berpotensi konsleting dan membahayakan. Bahkan, tak jarang tiang listrik menghalangi akses warga.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menegaskan, secara etika, PLN seharusnya meminta izin kepada pemilik lahan jika ingin memasang tiang listrik. “Justru akan salah jika PLN tidak meminta izin kepada pemilik lahan,” kata Niti.
Niti menambahkan, jika pemasangan tiang listrik sudah terlanjur dilakukan tanpa izin dan menghalangi akses warga, permintaan pemindahan tiang listrik harus dipenuhi.
Terkait biaya pemindahan yang justru dibebankan kepada warga, Niti menilai seharusnya warga justru mendapat uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilik tanah berhak mendapat ganti rugi atau kompensasi jika lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan.
Baca Juga:
Polresta Tangerang Gencarkan Program Wangsakara, Pantau Lahan Jagung di Panongan
Namun, hak kompensasi tidak berlaku jika lahan tersebut sudah masuk dalam izin lokasi proyek kelistrikan dan ganti rugi atau kompensasi atas tanah sudah pernah dibayarkan sebelumnya.
Niti juga menyoroti bahwa pemindahan tiang listrik seringkali menyebabkan pemutusan saluran listrik sementara waktu. Dalam kondisi ini, PLN seharusnya memberikan biaya kompensasi kepada seluruh konsumen yang merasa dirugikan.
“Sayangnya, sampai saat ini, PLN tidak pernah memberikan ganti rugi ke konsumen,” ujar Niti.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari mengatakan, PLN senantiasa menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemindahan tiang listrik.
“Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dana menjelaskan, tiang listrik merupakan bagian dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas umum untuk kepentingan masyarakat luas.
Apabila ada permintaan khusus dari pelanggan untuk pemindahan tiang listrik, PLN akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
AKP Hafiz Prasetia Akbar: Kapolsek Geger dengan DNA Militer dan Visi Modern
Terkait biaya pemindahan, Dana menegaskan bahwa biaya tersebut dibebankan untuk proses pelaksanaan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
















