• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Pindah Tiang Listrik Kok Bayar? PLN Jelaskan Aturan dan Prosedurnya Secara Rinci!

Ini Prosedur Lengkap dan Transparan untuk Ajukan Pemindahan Tiang Listrik, Dijamin Anti Ribet!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
20/09/2025
0
Pindah Tiang Listrik Kok Bayar? PLN Jelaskan Aturan dan Prosedurnya Secara Rinci!
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Masyarakat seringkali dihadapkan pada kebutuhan untuk memindahkan tiang listrik, entah karena alasan pembangunan, estetika, atau potensi bahaya yang ditimbulkan. Namun, tak jarang pula yang merasa terkejut ketika mengetahui bahwa proses ini berbayar. Lantas, mengapa pemindahan tiang listrik tidak gratis? Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya angkat bicara, memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme dan perhitungan biaya yang selama ini menjadi pertanyaan.

Keluhan mengenai biaya pemindahan tiang listrik bukanlah isu baru. Beberapa waktu lalu, seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur, harus merogoh kocek hingga Rp 11 juta demi memindahkan tiang listrik yang menghalangi pembangunan rumahnya.

Kisah serupa juga dialami oleh Agung Widodo di Kabupaten Semarang, yang harus membayar Rp 4,3 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri di pekarangan rumahnya. Kamis, (18/09).

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan: mengapa masyarakat harus membayar untuk sesuatu yang dianggap sebagai fasilitas publik?

Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menjelaskan bahwa setiap permintaan pemindahan tiang listrik akan ditindaklanjuti oleh PLN sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Salah satu tahapan dalam prosedur tersebut adalah pembayaran sejumlah biaya.

Menurutnya, biaya yang dikenakan tersebut sepenuhnya digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan yang timbul selama proses pemindahan tiang listrik, mulai dari survei lokasi, penyediaan tenaga kerja, pengadaan material, hingga proses pemindahan itu sendiri.

Penjelasan senada juga disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian tersebut menegaskan bahwa biaya pemindahan tiang listrik diperlukan untuk memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai, sehingga proses pemindahan dapat dilakukan dengan aman dan efisien.

Lebih lanjut, Dana Puspita Sari menjelaskan bahwa PT PLN (Persero) selalu beroperasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Jalan Ditutup, Adu Mulut Warga dan Satpol PP di Tangsel

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang memberikan hak kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah demi kepentingan umum.

Dalam konteks ini, tiang listrik merupakan bagian integral dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas publik untuk kepentingan masyarakat luas.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik, terdapat prosedur yang harus diikuti.

Pertama, pastikan terlebih dahulu bahwa tiang listrik yang dimaksud memang milik PLN, bukan milik provider telekomunikasi.

Setelah itu, masyarakat dapat menghubungi Contact Center PLN di nomor 123 atau mengajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile pada menu “Lainnya” dan memilih “Pengaduan”.

Dalam pengajuan tersebut, pemohon diminta untuk mengisi identitas pelanggan (IDPEL), nomor ponsel, serta deskripsi dan foto tiang listrik yang akan dipindahkan.

Setelah pengajuan diterima, PLN akan menjadwalkan survei lokasi untuk menentukan biaya yang dibutuhkan dan perkiraan waktu pengerjaan pemindahan.

Pembayaran biaya pemindahan tiang listrik dapat dilakukan melalui Payment Online Bank (POB) untuk menjamin transparansi dan menghindari praktik gratifikasi kepada petugas.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami alasan di balik biaya pemindahan tiang listrik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan benar.

Baca Juga:
Cikande Permai Gemilang! Masuk 8 Besar Desa Cantik Nasional, Juara 1 Banten

PLN berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Previous Post

Industri Rokok di Ujung Tanduk? Menkeu Purbaya Kritik Pedas Kebijakan Cukai yang “Mencekik”!

Next Post

IKN Lahir: STIA Banten Naik Kelas, Siap Cetak Generasi Unggul dan Mandiri!

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id