JAKARTA – Masyarakat seringkali dihadapkan pada kebutuhan untuk memindahkan tiang listrik, entah karena alasan pembangunan, estetika, atau potensi bahaya yang ditimbulkan. Namun, tak jarang pula yang merasa terkejut ketika mengetahui bahwa proses ini berbayar. Lantas, mengapa pemindahan tiang listrik tidak gratis? Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya angkat bicara, memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme dan perhitungan biaya yang selama ini menjadi pertanyaan.
Keluhan mengenai biaya pemindahan tiang listrik bukanlah isu baru. Beberapa waktu lalu, seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur, harus merogoh kocek hingga Rp 11 juta demi memindahkan tiang listrik yang menghalangi pembangunan rumahnya.
Kisah serupa juga dialami oleh Agung Widodo di Kabupaten Semarang, yang harus membayar Rp 4,3 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri di pekarangan rumahnya. Kamis, (18/09).
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan: mengapa masyarakat harus membayar untuk sesuatu yang dianggap sebagai fasilitas publik?
Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menjelaskan bahwa setiap permintaan pemindahan tiang listrik akan ditindaklanjuti oleh PLN sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Salah satu tahapan dalam prosedur tersebut adalah pembayaran sejumlah biaya.
Menurutnya, biaya yang dikenakan tersebut sepenuhnya digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan yang timbul selama proses pemindahan tiang listrik, mulai dari survei lokasi, penyediaan tenaga kerja, pengadaan material, hingga proses pemindahan itu sendiri.
Penjelasan senada juga disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian tersebut menegaskan bahwa biaya pemindahan tiang listrik diperlukan untuk memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai, sehingga proses pemindahan dapat dilakukan dengan aman dan efisien.
Lebih lanjut, Dana Puspita Sari menjelaskan bahwa PT PLN (Persero) selalu beroperasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Jalan Ditutup, Adu Mulut Warga dan Satpol PP di Tangsel
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang memberikan hak kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah demi kepentingan umum.
Dalam konteks ini, tiang listrik merupakan bagian integral dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas publik untuk kepentingan masyarakat luas.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik, terdapat prosedur yang harus diikuti.
Pertama, pastikan terlebih dahulu bahwa tiang listrik yang dimaksud memang milik PLN, bukan milik provider telekomunikasi.
Setelah itu, masyarakat dapat menghubungi Contact Center PLN di nomor 123 atau mengajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile pada menu “Lainnya” dan memilih “Pengaduan”.
Dalam pengajuan tersebut, pemohon diminta untuk mengisi identitas pelanggan (IDPEL), nomor ponsel, serta deskripsi dan foto tiang listrik yang akan dipindahkan.
Setelah pengajuan diterima, PLN akan menjadwalkan survei lokasi untuk menentukan biaya yang dibutuhkan dan perkiraan waktu pengerjaan pemindahan.
Pembayaran biaya pemindahan tiang listrik dapat dilakukan melalui Payment Online Bank (POB) untuk menjamin transparansi dan menghindari praktik gratifikasi kepada petugas.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami alasan di balik biaya pemindahan tiang listrik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan benar.
Baca Juga:
Cikande Permai Gemilang! Masuk 8 Besar Desa Cantik Nasional, Juara 1 Banten
PLN berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
















