SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengambil sikap tegas terkait proyek reklamasi dan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Dalam pernyataan resmi yang menggemparkan pada Selasa, 8 Oktober 2025, kedua lembaga tersebut sepakat menolak proyek PIK 2 jika tidak berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN)!
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dengan lantang menegaskan bahwa keputusan bersejarah ini merupakan hasil kesepahaman antara eksekutif dan legislatif. Tujuannya satu: menjaga kedaulatan daerah serta melindungi lingkungan hidup Kabupaten Serang dari ancaman kerusakan.
“Hari ini, kami, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, eksekutif dan legislatif, dengan suara bulat menyatakan menolak PIK 2 jika itu bukan PSN! Kewenangan PSN itu ada batasannya, termasuk kewenangan Pemkab dan pusat. Kalau memang itu PSN, silakan adik-adik kritisi langsung ke pemerintah pusat,” tegas Bahrul Ulum dengan nada berapi-api.
Baca Juga:
Ratu Zakiyah Turun Langsung Terjang Banjir BCP 2, Dorong Penanganan Banjir Jangka Panjang
Penolakan ini merupakan respons atas gelombang kritik keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang. HMI menilai Pemkab Serang telah gagal dalam mengawasi berbagai proyek yang merusak lingkungan hidup.
HMI menyoroti sejumlah masalah krusial, seperti maraknya aktivitas tambang ilegal di Bojonegara, pencemaran radioaktif yang mengkhawatirkan di kawasan industri Cikande, serta eksploitasi pesisir yang merugikan di Pulau Lima dan Pulau Tunda. Semua ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Proyek PIK 2, dengan segala kontroversinya, dianggap berpotensi memperparah kerusakan ekologis yang sudah memprihatinkan di wilayah pesisir Kabupaten Serang.
Baca Juga:
Pemkab Serang Edukasi Literasi Keuangan Sejak Dini: Bekal Masa Depan Gemilang!
Dengan sikap resmi yang berani ini, DPRD dan Pemkab Serang mengirimkan pesan yang jelas: mereka berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat lokal. Mereka juga menuntut transparansi dan kejelasan status hukum proyek PIK 2 dari pemerintah pusat.















