• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 24, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

PHK Ketua Serikat Pekerja Nikomas: Dugaan Union Busting Mencuat

Serikat Baru Terbentuk, Ketua Langsung Dipecat, Surat Perintah TKA Jadi Sorotan

Yustinus Agus by Yustinus Agus
05/09/2025
0
PHK Ketua Serikat Pekerja Nikomas: Dugaan Union Busting Mencuat
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Famata Ndruru alias Marthin, Ketua FSB KIKES KSBSI PK Kawasan PT Nikomas Gemilang, tiba-tiba di-PHK pada 25 Agustus 2025. Ironisnya, PHK ini terjadi hanya sehari setelah serikat pekerja yang dipimpinnya itu resmi terdaftar (tercatat dengan nomor 010/FSB KIKES KSBSI-PT. NG/VIII/2025 pada 7 Agustus 2025). Kejadian ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik union busting atau upaya pemberangusan serikat di perusahaan tersebut.

Supendi, yang menangani bidang Advokasi di FSB KIKES KSBSI PK Kawasan PT Nikomas Gemilang, menjelaskan bahwa PHK ini dilakukan sepihak oleh manajemen PT Nikomas Gemilang, tanpa melalui perundingan bipartit yang seharusnya dilakukan.

“Manajemen PT Nikomas Gemilang melakukan PHK sepihak. Ini jelas tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” tegas Supendi.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Rangkaian Kejadian yang Janggal

– 7 Agustus 2025: Serikat pekerja FSB KIKES KSBSI PK Kawasan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.

– 8 Agustus 2025: Ketua FSB KIKES KSBSI PK Kawasan PT Nikomas Gemilang menerima surat pemberitahuan PHK.

– 12 Agustus 2025: DPC KIKES Kabupaten Serang berusaha mengajukan perundingan bipartit, namun ditolak oleh manajemen PT Nikomas Gemilang.

– Manajemen berjanji masalah ini akan diselesaikan di tingkat komisariat, tapi janji ini tidak pernah ditepati.

– Serikat pekerja juga tidak diberi kesempatan untuk memperkenalkan diri kepada karyawan baru di divisi Adidas.

– Selain itu, ada indikasi bahwa pengurus dan anggota serikat mengalami intimidasi.

– 25 Agustus 2025: Marthin resmi di-PHK tanpa proses bipartit yang jelas.

Keanehan: Surat Perintah dari Tenaga Kerja Asing

Ada satu hal yang sangat aneh dalam kasus ini. Muncul surat perintah dari seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) bernama Ms. Inggrid Chen, yang menduduki posisi sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia).

Dalam surat itu, Ms. Inggrid Chen memerintahkan manajemen untuk menjatuhkan sanksi kepada ketua serikat pekerja yang baru saja terbentuk.

“Anehnya, ada selembar surat perintah dari TKA (tenaga kerja asing) yang seharusnya занимался posisi TKI (tenaga kerja Indonesia). Ms. Inggrid Chen ini malah memerintahkan manajemen untuk memberikan sanksi kepada Ketua PK yang baru tercatat,” ungkap Supendi.

Didin Wahyudin, perwakilan dari DPN FSB KIKES KSBSI, mempertanyakan kebenaran surat perintah ini kepada manajemen PT Nikomas Gemilang saat pertemuan pada 3 September 2025. Bobi Bagaskara, dari bagian HRD, membenarkan keberadaan surat tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Desakan untuk Bertindak

Baca Juga:
E-Katalog DLHK Kota Serang Diduga Jadi Kedok Korupsi

Suyono, Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Kabupaten Serang, sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, tindakan perusahaan jelas melanggar hukum, apalagi PT Nikomas Gemilang adalah perusahaan besar bertaraf multinasional.

Supendi menambahkan:

“Kami meminta semua pihak terkait untuk segera bertindak. Jangan sampai kejadian seperti ini menular ke perusahaan lain dan mereka seenaknya melakukan pemutusan hubungan kerja.”

Indikasi Kuat Adanya Union Busting

Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik union busting di PT Nikomas Gemilang. Sebelumnya, Catur Ariyanto, seorang karyawan di divisi Adidas, juga mengalami hal serupa.

Ia di-PHK setelah bergabung dengan serikat pekerja, dan manajemen juga menolak untuk berunding secara bipartit.

Potensi Pelanggaran Hukum

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

– Pasal 151 ayat (2): PHK harus diupayakan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu.

– Pasal 155 ayat (1): PHK yang dilakukan tanpa melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.

2. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:

– Perundingan bipartit wajib dilakukan sebelum masalah dibawa ke mediasi atau pengadilan hubungan industrial.

3. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:

– Undang-undang ini melindungi hak pekerja untuk berserikat dan melarang segala tindakan yang menghalangi atau mendiskriminasi anggota serikat.

4. Putusan Mahkamah Konstitusi:

– PHK harus menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya lain dicoba, dan harus dilakukan melalui perundingan bipartit yang serius.

Baca Juga:
Skandal ‘Uang Pelicin Haji’: Khalid Basalamah Ungkap Peran Oknum Kemenag!

Hingga berita ini diturunkan, pihak HRD PT Nikomas Gemilang, Deden, belum memberikan komentar terkait alasan PHK ketua serikat pekerja ini.

Previous Post

Polsek Carenang Tangkap Residivis Pembobol Rumah

Next Post

Rapatkan Barisan: PWI Banten Susun Program Kerja Pasca Kongres

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id