SERANG – Famata Ndruru alias Marthin, Ketua FSB KIKES KSBSI PK Kawasan PT Nikomas Gemilang, tiba-tiba di-PHK pada 25 Agustus 2025. Ironisnya, PHK ini terjadi hanya sehari setelah serikat pekerja yang dipimpinnya itu resmi terdaftar (tercatat dengan nomor 010/FSB KIKES KSBSI-PT. NG/VIII/2025 pada 7 Agustus 2025). Kejadian ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik union busting atau upaya pemberangusan serikat di perusahaan tersebut.
Supendi, yang menangani bidang Advokasi di FSB KIKES KSBSI PK Kawasan PT Nikomas Gemilang, menjelaskan bahwa PHK ini dilakukan sepihak oleh manajemen PT Nikomas Gemilang, tanpa melalui perundingan bipartit yang seharusnya dilakukan.
“Manajemen PT Nikomas Gemilang melakukan PHK sepihak. Ini jelas tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” tegas Supendi.
Rangkaian Kejadian yang Janggal
– 7 Agustus 2025: Serikat pekerja FSB KIKES KSBSI PK Kawasan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.
– 8 Agustus 2025: Ketua FSB KIKES KSBSI PK Kawasan PT Nikomas Gemilang menerima surat pemberitahuan PHK.
– 12 Agustus 2025: DPC KIKES Kabupaten Serang berusaha mengajukan perundingan bipartit, namun ditolak oleh manajemen PT Nikomas Gemilang.
– Manajemen berjanji masalah ini akan diselesaikan di tingkat komisariat, tapi janji ini tidak pernah ditepati.
– Serikat pekerja juga tidak diberi kesempatan untuk memperkenalkan diri kepada karyawan baru di divisi Adidas.
– Selain itu, ada indikasi bahwa pengurus dan anggota serikat mengalami intimidasi.
– 25 Agustus 2025: Marthin resmi di-PHK tanpa proses bipartit yang jelas.
Keanehan: Surat Perintah dari Tenaga Kerja Asing
Ada satu hal yang sangat aneh dalam kasus ini. Muncul surat perintah dari seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) bernama Ms. Inggrid Chen, yang menduduki posisi sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia).
Dalam surat itu, Ms. Inggrid Chen memerintahkan manajemen untuk menjatuhkan sanksi kepada ketua serikat pekerja yang baru saja terbentuk.
“Anehnya, ada selembar surat perintah dari TKA (tenaga kerja asing) yang seharusnya занимался posisi TKI (tenaga kerja Indonesia). Ms. Inggrid Chen ini malah memerintahkan manajemen untuk memberikan sanksi kepada Ketua PK yang baru tercatat,” ungkap Supendi.
Didin Wahyudin, perwakilan dari DPN FSB KIKES KSBSI, mempertanyakan kebenaran surat perintah ini kepada manajemen PT Nikomas Gemilang saat pertemuan pada 3 September 2025. Bobi Bagaskara, dari bagian HRD, membenarkan keberadaan surat tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Desakan untuk Bertindak
Baca Juga:
E-Katalog DLHK Kota Serang Diduga Jadi Kedok Korupsi
Suyono, Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Kabupaten Serang, sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, tindakan perusahaan jelas melanggar hukum, apalagi PT Nikomas Gemilang adalah perusahaan besar bertaraf multinasional.
Supendi menambahkan:
“Kami meminta semua pihak terkait untuk segera bertindak. Jangan sampai kejadian seperti ini menular ke perusahaan lain dan mereka seenaknya melakukan pemutusan hubungan kerja.”
Indikasi Kuat Adanya Union Busting
Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik union busting di PT Nikomas Gemilang. Sebelumnya, Catur Ariyanto, seorang karyawan di divisi Adidas, juga mengalami hal serupa.
Ia di-PHK setelah bergabung dengan serikat pekerja, dan manajemen juga menolak untuk berunding secara bipartit.
Potensi Pelanggaran Hukum
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
– Pasal 151 ayat (2): PHK harus diupayakan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu.
– Pasal 155 ayat (1): PHK yang dilakukan tanpa melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.
2. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:
– Perundingan bipartit wajib dilakukan sebelum masalah dibawa ke mediasi atau pengadilan hubungan industrial.
3. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
– Undang-undang ini melindungi hak pekerja untuk berserikat dan melarang segala tindakan yang menghalangi atau mendiskriminasi anggota serikat.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi:
– PHK harus menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya lain dicoba, dan harus dilakukan melalui perundingan bipartit yang serius.
Baca Juga:
Skandal ‘Uang Pelicin Haji’: Khalid Basalamah Ungkap Peran Oknum Kemenag!
Hingga berita ini diturunkan, pihak HRD PT Nikomas Gemilang, Deden, belum memberikan komentar terkait alasan PHK ketua serikat pekerja ini.















