JAKARTA – Rencana pemerintah untuk meningkatkan kewajiban penggunaan biodiesel 50 (B50) mendapat penolakan keras dari para petani sawit di Indonesia. Mereka khawatir kebijakan ini akan berdampak buruk pada pasokan minyak goreng dan kesejahteraan petani.
Saat ini, pemerintah sedang dalam tahap finalisasi rencana mandatory B50, yang mengharuskan pencampuran 50% bahan bakar nabati sawit ke dalam solar. Pemerintah juga tengah merumuskan formulasi harga yang tepat bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit (KS), dengan tujuan agar tidak membebani konsumen dan industri.
Pemerintah berharap mandatory B50 dapat mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor energi. Kementerian ESDM menargetkan penerapan B50 pada tahun 2026, dengan proyeksi kebutuhan FAME sekitar 19 juta kiloliter.
Namun, Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana tersebut.
“POPSI menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pasokan bahan baku industri pangan, keseimbangan keuangan Dana Perkebunan (BPDP), serta kesejahteraan petani sawit rakyat,” kata Mansuetus Darto, Senin (27/10/2025).
Mansuetus menjelaskan bahwa kenaikan B50 akan mengganggu pasokan untuk industri pangan. Peningkatan campuran biodiesel hingga B50 akan meningkatkan serapan CPO (Crude Palm Oil/ minyak sawit mentah) di sektor energi, sehingga pasokan untuk industri pangan akan berkurang secara signifikan.
Ia menambahkan, stok yang ada saat ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menaikkan mandatory B50. Meskipun B50 diarahkan memaksimalkan penggunaan brondolan sawit, kapasitas B50 yang terlalu besar tetap akan membantu mencegah terjadinya gangguan di rantai pasok.
“Kalau konsumsi sawit untuk biodiesel terus dinaikkan, otomatis pasokan untuk industri minyak goreng dan pangan akan menipis. Ini akan menekan pelaku industri dan masyarakat karena harga minyak makan bisa naik lagi. Pemerintah perlu hati-hati dan tidak hanya melihat sisi energi,” tegas Mansuetus.
Baca Juga:
Dalam Rangka 100 Hari Kerja Bupati Serang, Miris Ada Warganya di PHK Sepihak oleh Perusahaan
Menurutnya, harga CPO akan naik, sementara banyak produsen minyak goreng yang tidak memiliki kebun sendiri. Mereka harus membeli CPO, yang akan menyebabkan harga minyak goreng menjadi tidak terkendali. Selain itu, subsidi biodiesel akan membengkak dan mengorbankan program petani.
“Hal ini akan memperkecil porsi dana untuk program petani seperti replanting (peremajaan sawit rakyat), sarana prasarana, dan penguatan SDM. Selama ini hampir 90% dana BPDP digunakan untuk subsidi biodiesel, sementara program bagi petani hanya sekitar 8%. Kalau subsidi terus ditambah, nasib petani makin terpinggirkan,” katanya.
Mansuetus mendesak pemerintah agar mengalokasikan 50% dana BPDP untuk program petani, sebagai pengamalan Undang-Undang (UU) Perkebunan No 39/2014 Pasal 93 yang mengatur penghimpunan dana perkebunan dari pelaku usaha perkebunan.
“Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan seperti pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, sarana dan prasarana, serta pengembangan perkebunan lainnya sesuai mandat yang diberikan oleh Undang-Undang,” jelasnya.
Tak hanya itu, Mansuetus juga mengusulkan agar mandatory biodiesel di Indonesia cukup sampai B30 saja.
“Sebaiknya B30 saja. Ini belum lagi ekspansi lahan nantinya. Deforestasi lagi. Jadi isu buruk lagi,” katanya.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan alokasi B40 sebesar 15,6 juta kiloliter (kl) untuk tahun 2025. Sementara itu, data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukkan bahwa konsumsi minyak sawit untuk biodiesel domestik sepanjang Januari-Juli 2025 telah mencapai 7,23 juta ton, naik dari periode sama tahun 2024 yang tercatat sebanyak 6,44 juta ton.
Baca Juga:
Banten Perkuat Sinergi Hukum dan HAM untuk Pembangunan Daerah
Dengan adanya penolakan dari petani sawit ini, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali rencana penerapan B50 dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.















