SERANG – Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), sebuah pabrik pengolahan timah yang berlokasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Serang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.
Kelima tersangka, yang kini mendekam di balik jeruji Mapolres Serang, adalah KA alias Kipli (31), seorang anggota organisasi masyarakat (ormas), dan BM alias Bongkol (25), petugas keamanan (sekuriti) PT GRS. Tiga tersangka lainnya, yaitu AR (32), SI alias Ipoy (32), dan AJ alias Mika (39), diketahui merupakan karyawan PT GRS.
“Setelah memeriksa 15 orang saksi, penyidik menetapkan 5 di antaranya sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Serang, Senin, 25 Agustus 2025.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, dan Ps Kasihumas Ipda Rijal Nusa Bakti.
Kapolres memaparkan peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut. Tersangka KA, BM alias Bongkol, dan AR terbukti melakukan pemitingan, tendangan, pukulan, serta menginjak korban Anton, seorang staf Humas KLH.
“Sementara tersangka SI alias Ipoy dan AJ alias Mika melakukan pemukulan terhadap wartawan,” jelas Kapolres.
Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret oknum anggota Brimob TG dan TR yang diduga turut terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto memastikan bahwa Bidang Propam Polda Banten akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, sesuai dengan perbuatannya masing-masing.
“Dari hasil pemeriksaan, Briptu TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti melakukan pemukulan terhadap staf Humas. Sementara TG tidak terbukti terlibat karena diketahui berusaha melerai,” imbuh Didik.
Insiden ini bermula ketika seorang jurnalis dan staf Humas KLH tengah melakukan peliputan kegiatan rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan di PT GRS.
Baca Juga:
Inovasi Cerdas! Danantara Ubah Sampah Jadi Sumber Cuan dan Energi Terbarukan
Saat itulah, mereka mendapatkan tindakan kekerasan dari petugas keamanan dan pengamanan yang bertugas di PT GRS, serta oknum ormas dan karyawan.
Kapolres mengungkapkan bahwa kedatangan rombongan Deputy Gakkum KLH ke PT GRS adalah untuk melakukan upaya penutupan operasional perusahaan.
Hal ini disebabkan karena pihak perusahaan telah melanggar hukum dengan membuka garis police line yang sebelumnya dipasang oleh pihak Gakkum KLH.
“Kedatangan tim KLH bertujuan untuk menutup operasional perusahaan, karena diketahui telah melepas plang segel yang dipasang oleh pihak KLH akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Tim Gakkum KLH telah memberikan peringatan kepada PT GRS terkait pencemaran lingkungan yang terjadi.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Akibatnya, pada Februari 2025, petugas KLH yang didampingi oleh petugas Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi.
“Pada Februari lalu, petugas KLH bersama-sama Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi,” jelasnya.
Karena mengetahui bahwa perusahaan telah membuka segel dan kembali melakukan aktivitas produksi, Tim KLH yang dipimpin oleh Deputy Gakkum Irjen Rizal Irawan kembali mendatangi PT GRS untuk melaksanakan penutupan operasional.
“Jadi, kedatangan Tim Gakkum adalah untuk menutup operasional perusahaan. Namun, insiden pengeroyokan terhadap rekan jurnalis dan staf Humas KLH justru terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa korban pengeroyokan, yaitu staf Humas, berstatus sebagai PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH, serta seorang jurnalis.
Baca Juga:
Perebutan Kursi di Unpad: 35.155 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Mandiri!
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan perbuatannya. Atas tindakan mereka, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.















