SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam percepatan sertifikasi aset dan penyelesaian aset bermasalah. Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) se-Provinsi Banten di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (27/5/2025),
Gubernur memaparkan capaian hingga 15 Mei 2025: 1.129 bidang tanah (73,88%) telah tersertifikasi dari total 1.528 bidang.
“Target kami adalah menyelesaikan sertifikasi seluruh bidang tanah yang tersisa pada tahun ini,” tegas Gubernur Andra Soni.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian aset bermasalah antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, termasuk yang disebabkan oleh pemekaran daerah.
Baca Juga:
Bupati Serang Kukuhkan Sarudin Jabat Kepala BPKAD
Gubernur menekankan bahwa pengelolaan BMD yang baik merupakan kunci pencegahan korupsi, sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. “Salah satu strategi kunci adalah percepatan sertifikasi aset,” imbuhnya.
Gubernur memaparkan paradigma baru pengelolaan BMD yang menekankan penciptaan nilai tambah. Aset daerah harus dikelola secara optimal agar menjadi modal pengembangan keuangan daerah, bukan beban biaya perawatan dan depresiasi. Pengamanan aset, baik administrasi, fisik, maupun hukum, juga menjadi prioritas.
Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, mengapresiasi keseriusan Provinsi Banten dalam memperbaiki tata kelola aset melalui MCP, yang pada 2024 mencapai skor 93. Ia menjelaskan tentang pembaruan MCP menjadi MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance, dan Pencegahan) dengan indikator yang dinamis setiap tahunnya. KPK berharap seluruh kabupaten/kota di Banten dapat mencapai skor MCSP di atas 90 dan mempertahankan capaian tersebut.
Baca Juga:
Sentuhan Humanis Bhabinkamtibmas: Sosialisasi Anti-Bullying di SMP Islam Nurul Huda Hasilkan Respon Positif
Rakor ini diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Provinsi Banten.















