• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 24, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Pemkab Serang ‘Sentil’ Mie Gacoan: Jangan Remehkan Perizinan!

Mie Gacoan Ciruas Buka Tanpa Izin? Pemkab Serang Bertindak!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
01/10/2025
0
Pemkab Serang ‘Sentil’ Mie Gacoan: Jangan Remehkan Perizinan!
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Serang! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara gerai Mie Gacoan yang berlokasi strategis di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Pelawad, Kecamatan Ciruas, pada Senin (29/9/2025).

Langkah dramatis ini diambil sebagai bagian dari evaluasi administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan usaha kuliner yang sedang naik daun tersebut.

“Mie Gacoan di Ciruas, yang sudah beroperasi, dan yang sedang dalam tahap pembangunan di Cikande, ternyata belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (30/9/2025).

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Dari hasil inspeksi gabungan yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perhubungan, ditemukan sejumlah kekurangan dokumen yang cukup signifikan.

Ajat merinci bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Dinas PUPR masih belum dikantongi oleh pihak Mie Gacoan.

Tak hanya itu, dokumen persetujuan lingkungan yang krusial, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, atau SPPL, juga belum lengkap. Salah satu yang paling disoroti adalah rekomendasi AMDAL lalu lintas yang belum terbit.

Padahal, izin ini penting untuk memastikan operasional bisnis tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi.

Baca Juga:
Wabup Serang Pastikan SDN Kalong Dapat Fasilitas Lengkap

“Kemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan hidupnya dinilai kurang memadai, sehingga perlu ditinjau ulang secara komprehensif,” tegas Ajat.

Akibatnya, Pemkab Serang dengan berat hati memutuskan untuk menghentikan sementara operasional gerai Mie Gacoan Ciruas, yang baru beroperasi sejak 23 September 2025.

Penutupan ini akan berlangsung hingga semua dokumen perizinan yang diperlukan berhasil dilengkapi.

Ajat menjelaskan bahwa Pemkab Serang memberikan tenggat waktu selama 13 hari kepada manajemen Mie Gacoan untuk memenuhi semua persyaratan yang diminta.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada itikad baik dari pihak Mie Gacoan, Pemkab Serang tidak akan segan-segan mengambil tindakan lebih tegas sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), yaitu penyegelan gerai.

“Jika dalam 13 hari ke depan tidak ada respons positif, terpaksa kami akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melaksanakan penyegelan,” imbuhnya.

Meski demikian, Ajat menegaskan bahwa Pemkab Serang tidak berniat untuk menghambat atau mempersulit para pelaku usaha.

Baca Juga:
Wajahmu Dijual Online? Awas, Jangan Sampai Jadi Korban!

Penegakan aturan ini semata-mata dilakukan untuk memastikan semua bisnis beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi kepentingan bersama.

Previous Post

Timnas Ogah Numpang! PSSI Tolak Hotel Gratisan dari Arab Saudi

Next Post

Polri Rangkul Masyarakat Sipil: Jaga Demokrasi Lewat Dialog Terbuka

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id