SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang terus memperkuat komitmen dalam menangani persoalan sampah yang kian kompleks dan berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat. Melalui pembangunan dan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) di seluruh kecamatan, pemerintah daerah juga mendorong pembentukan bank sampah di setiap desa sebagai strategi pengelolaan sampah berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat menyampaikan jawaban Bupati Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang terhadap Raperda usul bupati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar di gedung dewan setempat, Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam forum resmi tersebut, Najib menegaskan bahwa pola pengelolaan sampah ke depan tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. Menurutnya, pendekatan lama yang hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami sepakat bahwa pengelolaan sampah tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional, tetapi memerlukan pendekatan yang sistemik, terpadu, dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan daerah agar lebih adaptif terhadap tantangan peningkatan volume dan keragaman jenis sampah. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Perubahan perda ini menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan penanganan sampah yang melibatkan pemerintah dan masyarakat secara aktif,” kata Najib.
Menanggapi masukan fraksi DPRD terkait perlunya pemilahan sampah sesuai karakteristiknya, Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen memperkuat regulasi yang mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber. Kewajiban tersebut akan diterapkan di lingkungan rumah tangga, pasar, kawasan industri, hingga fasilitas umum.
“Pemkab Serang akan memperkuat regulasi yang mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber, baik rumah tangga, pasar, kawasan industri, maupun fasilitas umum,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan mendorong pembangunan dan optimalisasi TPS 3R di seluruh kecamatan. TPS 3R dinilai menjadi solusi strategis dalam pengelolaan sampah skala kawasan karena mampu mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang ke TPA.
Baca Juga:
The Top 10 Tech Events that You Don’ Want to Miss this Summer
“Kami mendorong pembangunan dan optimalisasi TPS 3R di seluruh kecamatan serta memfasilitasi pembentukan bank sampah di setiap desa,” ujarnya.
Khusus untuk kawasan pasar dan pusat aktivitas ekonomi, pemerintah daerah akan menyiapkan program pengelolaan sampah terpadu yang mencakup penyediaan sarana pemilahan, pengangkutan sampah terjadwal, serta sosialisasi berkelanjutan kepada pedagang dan masyarakat pengguna pasar.
Usai rapat paripurna, Najib kembali menegaskan bahwa bank sampah merupakan bagian penting dari strategi pengelolaan persampahan daerah. Menurutnya, tidak semua sampah harus berakhir di TPA, terutama sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.
“Bank sampah merupakan bagian dari strategi pengelolaan sampah, karena tidak semua sampah harus sampai ke TPA. Yang memiliki nilai ekonomi harus dipilah sejak dari asal,” paparnya.
Ia menambahkan, keberadaan bank sampah juga memiliki fungsi edukatif dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Melalui sistem ini, masyarakat didorong untuk lebih sadar lingkungan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.
“Melalui bank sampah, masyarakat tidak hanya diedukasi soal lingkungan, tetapi juga diberdayakan secara ekonomi di tingkat desa,” lanjutnya.
Selain TPS 3R, Pemerintah Kabupaten Serang juga memastikan akan menambah pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus DPRD dengan mempertimbangkan kapasitas dan jenis sampah yang dapat diolah di masing-masing zona.
Najib menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Serang tetap mengacu pada prinsip 3R. Sampah yang masih dapat dipilah akan ditangani sejak dari tingkat awal, sampah yang dapat didaur ulang akan diolah di TPST, sementara sampah residu yang tidak dapat diolah lagi baru dikirim ke TPA.
“Sampah yang bisa dipilah harus ditangani di tingkat awal, yang bisa didaur ulang diolah di TPST, dan hanya residu yang dikirim ke TPA,” jelasnya.
Namun demikian, ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, salah satunya terkait rencana Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan melibatkan Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Cilegon.
Baca Juga:
Kejari Pandeglang Intensifkan Perburuan Dua Buronan Korupsi Mantan Pegawai BRI
“Kita akan diberikan target untuk mengirim jumlah volume minimal 500 ton sampah setiap hari ke lokasi tersebut,” pungkasnya.












