SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang memastikan akan segera membahas 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Rencana pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi tindak lanjut Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2026. Rapat koordinasi digelar di Aula KH. Syam’un pada Selasa, 20 Januari 2026, dan dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, Asisten Daerah I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Syamsuddin, serta sejumlah kepala dan perwakilan OPD terkait.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah agenda strategis, khususnya evaluasi terhadap peraturan daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, baik dalam sektor industri, investasi, maupun pelayanan dasar.
“Tadi ada membahas hal-hal penting, pertama kita mengevaluasi atau me-review perda-perda yang langsung berkenaan dengan pelayanan masyarakat, baik industri, investasi maupun pelayanan terdepan yang berkaitan dengan layanan-layanan dasar,” ujar Najib Hamas.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang, terdapat 12 Raperda yang akan dibahas sepanjang tahun 2026. Seluruh Raperda tersebut diharapkan dapat berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harapkan perda-perda yang akan dibahas di tahun ini fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Najib Hamas menjelaskan, 12 Raperda tersebut berasal dari dua sumber, yakni prakarsa DPRD Kabupaten Serang dan prakarsa Bupati Serang. Dari DPRD, terdapat Raperda tentang pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, Raperda tentang penataan infrastruktur telekomunikasi, serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Serang.
Sementara itu, dari prakarsa Bupati Serang terdapat sembilan Raperda yang meliputi Raperda tentang penyertaan modal daerah berupa barang kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Serang, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan, serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung.
Baca Juga:
Siaga 24 Jam: Polres Serang Tingkatkan Layanan Keamanan
Selain itu, juga akan dibahas Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2011–2031, perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Serang, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
“Ada prakarsa dari Ibu Bupati dan ada prakarsa dari DPRD. Itu sudah melalui proses pembahasan awal bersama Bapemperda Kabupaten Serang,” jelas Najib Hamas.
Ia menambahkan, sejumlah Raperda tersebut memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penataan ruang dan optimalisasi potensi daerah melalui kebijakan fiskal. Oleh karena itu, seluruh Raperda akan dievaluasi secara menyeluruh agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pertama terkait dengan tata ruang, kemudian intensifikasi potensi daerah melalui pajak daerah. Ini akan kita evaluasi sesuai ketentuan di atasnya karena ada beberapa perubahan yang harus disesuaikan,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menilai, revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang merupakan langkah yang sangat penting dan mendesak. Menurutnya, perubahan dinamika pembangunan dan kebutuhan daerah menuntut adanya penyesuaian kebijakan tata ruang.
“Sangat penting dan memang sudah waktunya dilakukan revisi tata ruang, karena setelah lima tahun perlu ada penyesuaian, termasuk LP2B di dalamnya,” kata Zaldi Dhuhana.
Ia menambahkan, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan juga menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Dengan regulasi yang kuat dan komprehensif, diharapkan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Serang dapat terus terjaga.
Baca Juga:
Mendikdasmen Soroti Nilai Matematika TKA 2025 yang Merosot, Tekankan Perlunya Perbaikan Pembelajaran
Melalui pembahasan 12 Raperda tersebut, Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang optimistis dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mampu mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.












