• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Pemerintah Pusat Ambil Alih Izin Tambang Pasir Kuarsa Demi Tertibkan Tata Kelola dan Berantas Praktik Ilegal

Yustinus Agus by Yustinus Agus
24/11/2025
0
Pemerintah Pusat Ambil Alih Izin Tambang Pasir Kuarsa Demi Tertibkan Tata Kelola dan Berantas Praktik Ilegal
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas dengan mengumumkan pencabutan kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin eksplorasi pasir kuarsa. Keputusannya ini menggeser wewenang penerbitan izin tersebut kembali ke pemerintahan pusat, sebuah langkah yang dianggap sangat krusial untuk menertibkan praktik eksploitasi di lapangan.

Ketegasan diambil setelah Bahlil menyaksikan langsung temuan di lapangan ketika melakukan kunjungan ke Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kunjungan tersebut, timnya menemukan praktik penyalahgunaan izin tambang pasir kuarsa: izin yang semula resmi untuk kuarsa ternyata digunakan sebagai kedok untuk melakukan penambangan bijih timah ilegal. Temuan ini memicu kekhawatiran serius, karena selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.

“Ada penyalahgunaan izin pasir kuarsa sebagai kedok penambangan timah ilegal,” ujar Bahlil, menegaskan bahwa hal semacam ini tidak bisa terus dibiarkan.

Ia menyebut bahwa izin tambang pasir kuarsa yang selama ini dilimpahkan ke pemerintah daerah harus ditarik kembali agar pengelolaan sumber daya bisa dilakukan secara tertib.

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Dengan mencabut kewenangan pemerintah daerah, Bahlil berharap bisa memperkuat tata kelola sumber daya alam yang selama ini rentan disalahgunakan. Dia menekankan bahwa penarikan izin ini bukan sekadar soal administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan alam agar dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah pusat pun akan melakukan penataan ulang terhadap izin usaha pertambangan (IUP) pasir kuarsa yang sudah ada. Evaluasi mendalam akan dilakukan untuk memastikan tidak ada izin yang tumpang tindih, disalahgunakan, atau digunakan untuk aktivitas di luar peruntukannya. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum akan diberikan tanpa pandang bulu, sebagai peringatan tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan izin.

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kerusakan lingkungan dan pentingnya keberlanjutan. Tanpa pengaturan yang jelas, eksploitasi pasir kuarsa bisa memperparah degradasi lingkungan, terlebih jika izinnya disalahgunakan untuk menambang mineral lain seperti timah. Oleh karena itu, pengambilalihan izin oleh pemerintah pusat dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga ekosistem sekaligus memastikan setiap pemanfaatan sumber daya alam mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Ranking FIFA Memanas: Garuda Incar Peringkat 116, Belgia Jadi Kunci!

Lebih jauh, di bawah wewenang pusat, pemerintah akan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian izin tambang. Ini termasuk mendesain skema pengelolaan yang melibatkan masyarakat lokal secara legal dan berkelanjutan. Bahlil menyatakan bahwa keterlibatan warga lokal sangat penting: tidak hanya agar manfaat tambang dapat dirasakan masyarakat, tetapi juga agar aktivitas pertambangan lebih diawasi dari bawah.

Dalam konteks pemberantasan tambang ilegal, peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga diperkuat. Tim ini, yang terdiri dari berbagai aparat termasuk TNI dan kejaksaan, terus melakukan operasi di lapangan. Operasi ini sejalan dengan penerapan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang membuka jalan bagi tindakan tegas terhadap tambang ilegal di kawasan hutan. Penertiban ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melawan kekuatan ilegal yang merusak lingkungan dan merampas potensi negara.

Secara simbolis, langkah mencabut kewenangan daerah merupakan sinyal bahwa negara ingin kembali mengendalikan kekayaan alam strategis. Bahlil berargumen bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi pelaku pertambangan ilegal; negara harus hadir dengan regulasi kuat dan pengawasan yang efektif agar sumber daya tidak terus dikorbankan demi kepentingan sempit.

Kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai bagian dari reformasi pertambangan yang lebih luas. Selain mengurus perizinan kuarsa, pemerintah pusat bakal melakukan audit menyeluruh atas semua izin pasir kuarsa yang sudah beredar. Mereka akan menyaring mana izin yang sah dan sesuai peruntukan, serta mana yang patut dicabut. Dengan begitu, izin yang diberikan tidak semata-mata formalitas administratif tetapi benar-benar mencerminkan pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Bahlil juga memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pengecualian dalam penegakan hukum terkait pelanggaran izin tambang. Semua pihak yang terbukti memanfaatkan izin pasir kuarsa untuk kegiatan ilegal akan diproses hukum. Pendekatan ini menunjukkan bahwa upaya reformasi izin tambang tidak sekadar retorika, melainkan langkah nyata untuk membersihkan praktik-praktik curang yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

Namun, kebijakan ini juga menunjukkan investasi sosial ekonomi yang lebih inklusif. Dengan skema baru, pemerintah pusat akan membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk ikut mengelola sumber daya alam melalui jalur legal. Tidak hanya sebagai pemegang izin, masyarakat juga bisa dilibatkan dalam rantai nilai pertambangan — tentu dengan aturan main yang jelas agar kegiatan tambang tidak mengorbankan kelestarian alam.

Keputusan ini memicu banyak perdebatan dan pengawasan dari berbagai pihak. Ada yang menyambut positif, karena dianggap sebagai pembenahan tata kelola pertambangan; ada pula yang waspada, karena perubahan regulasi besar bisa menimbulkan resistensi dari pemerintah daerah yang sebelumnya memiliki kuasa izin. Bagaimanapun, keputusan Bahlil ini membuka bab baru dalam pengelolaan tambang pasir kuarsa: dari perizinan desentralisasi menuju sentralisasi penuh, dengan argumen bahwa hanya dengan kontrol ketat negara dapat menjaga kekayaan alam dan mencegah praktik ilegal yang berbahaya.

Baca Juga:
Catatan BPK Soal BOS: DPRD Banten Desak Gubernur Tindak Tegas

Di mata Bahlil, ini bukan semata soal izin. Ini tentang kehormatan negara, tentang melindungi lingkungan, dan tentang memastikan bahwa sumber daya alam yang kaya dapat memberikan manfaat besar — bagi rakyat dan bagi negara — secara adil dan berkelanjutan. Dan di balik keputusan tersebut terdapat pesan jelas: negara hadir, aturan ditegakkan, dan sumber daya alam dikelola demi masa depan yang lebih baik.

Tags: #tambangpasir
Previous Post

Sekolah Terpencil di Pandeglang: Harapan yang Bertahan di Tengah Keterbatasan

Next Post

Standar Baru ASN di Era Prabowo: Transformasi Disiplin, Kinerja, dan Budaya Kerja Birokrasi

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id