CILEGON – Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM. Dua tersangka, N dan SK, telah ditangkap dan dijerat pasal berlapis.
“Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat tangan, kaki dan mulut dilakban, sehingga korban tidak sadarkan diri,” terang Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, Selasa (17/6/2025).
Kasus ini bermula dari pinjaman uang Rp10 juta yang diberikan korban kepada kedua tersangka, dengan pengembalian Rp3 juta. Korban kemudian dihubungi tersangka untuk mengambil uang sisanya. Namun, pertemuan tersebut berujung tragedi.
Baca Juga:
Dukung Program MBG, Kapolres Serang Jadikan Bekas Mako Polsek Kopo Dapur Sehat
“Sesampainya di sana, terjadi cekcok mulut yang menurut keterangan pelaku merasa dirinya difitnah sehingga membuatnya sakit hati, kemudian terjadilah penyekapan dan penghilangan nyawa,” jelas Kasatreskrim. Perselisihan tersebut dipicu oleh tuduhan perselingkuhan dan penggelapan uang. “Pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduhnya selingkuh dan menggelapkan uang,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, antara lain sobekan lakban coklat berambut, gulungan lakban utuh, tali kur pramuka putih, anting korban, pisau kecil, kursi plastik coklat, tas korban bercak darah, serta baju dan celana korban.
Baca Juga:
The Calastia Terrace: Investasi Cerdas, Hunian Berkualitas di Lokasi Strategis
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP Dan/atau Pasal 365 Ayat (3) Dan/atau Pasal 170 Ayat (3) Dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.















