SERANG -Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) melayangkan kecaman keras terhadap tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Polda Banten. Seorang siswa STM dilaporkan menjadi korban pemukulan hingga mengalami kondisi kritis. Insiden ini sontak mencoreng citra penegakan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut keterangan saksi mata, peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Arga, sang pelajar, sedang dalam perjalanan pulang usai mengambil suku cadang motor di sebuah bengkel.
“Kami melihat dari jarak sekitar 5 meter, korban dipukul oleh anggota polisi menggunakan helm hingga terjatuh dari motor,” ungkap seorang rekan korban yang menjadi saksi mata kejadian.
Saksi tersebut juga menambahkan:
“Kami sendiri sempat terkena pukulan di bagian punggung. Karena panik, kami segera pergi dan memberitahukan kejadian ini kepada orang tua Arga. Kami melihat Arga dipukul polisi di sekitar Boru, Kota Serang.”
Wildan, Koordinator PMPB, menegaskan bahwa tindakan brutal ini tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun.
“Seorang pelajar dipukul hingga jatuh dan kritis. Ini adalah bukti nyata bahwa aparat kepolisian telah gagal menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat,” ujar Wildan dengan nada geram.
Baca Juga:
160 Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri: Penempatan Jauh Jadi Penyebab Utama
PMPB mendesak agar oknum aparat yang terlibat dalam insiden ini segera diproses secara hukum.
“Kami menuntut agar aparat yang terlibat segera diproses hukum, bukan hanya sekadar dipindahkan atau diberikan sanksi administratif yang ringan,” tegasnya.
Dalam pernyataan resminya, PMPB menyampaikan sejumlah tuntutan konkret:
1. Kapolda Banten wajib bertanggung jawab penuh atas insiden pemukulan ini dan segera mengusut tuntas para pelaku di lapangan.
2. Kapolda Banten harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap budaya represif yang mungkin masih ada di tubuh kepolisian wilayah Banten.
3. Komnas HAM dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) diminta untuk turun tangan langsung mengawal kasus ini demi terwujudnya keadilan dan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar.
4. Kapolri dan Presiden RI diminta untuk menindak tegas aparat yang terbukti melanggar hukum, sebagai bukti nyata bahwa negara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan.
Wildan menambahkan bahwa insiden ini kembali membuka luka lama terkait praktik kekerasan yang kerap dilakukan oleh aparat di berbagai daerah.
Baca Juga:
HUT Lantas ke-70: Era Baru Pelayanan Polisi Dimulai! Kapolri Luncurkan Aplikasi “Digital Korlantas”!
“Kekerasan bukanlah jalan untuk menegakkan hukum. Polisi seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan justru menjadi musuh bagi para pelajar,” pungkas Wildan.















