TANGERANG – Kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia di PT Mayora Indah Tbk, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu (21/6/2025), menyita perhatian publik. Diduga, korban meninggal setelah tertimpa lift barang. Alamsyah, aktivis senior Kabupaten Tangerang yang tinggal dekat lokasi kejadian, mendesak agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Keluarga korban, menurut Alamsyah, telah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten. “Apakah ada unsur kelalaian dalam kecelakaan kerja, atau perusahaan tidak menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3?” tanyanya kepada Portal Desa, Minggu (22/6/2025).
Baca Juga:
Klakson Maut Berujung Damai: TNI AL dan Ojol Bersatu dalam Perdamaian!
Alamsyah menegaskan PT Mayora Indah Tbk harus bertanggung jawab penuh. “Jangan ada yang ditutup-tutupi, ini menyangkut nyawa pekerja!” tegasnya. Ia meminta investigasi melibatkan pihak eksternal, termasuk keluarga korban dan penegak hukum.
“Jika ada unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 359 KUHP bisa diterapkan,” lanjutnya. Alamsyah menekankan pentingnya investigasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang. “Investigasi oleh banyak pihak sangat penting agar tragedi ini tidak terulang,” pungkasnya.
Baca Juga:
Panen Jagung Polres Serang Hasilkan 20 Ton, Dukungan Nyata untuk Ketahanan Pangan Desa
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Mayora Indah Tbk belum mengkonfirmasi terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut.















