SERANG – Operasi Patuh Maung 2025 yang digelar Ditlantas Polda Banten dan jajaran Polres terus membuahkan hasil. Pada hari kesembilan operasi, puluhan pengendara terjaring razia di depan Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Kota Serang. Razia yang digelar Ditlantas Polda Banten ini memberikan teguran dan tilang di tempat bagi para pelanggar.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menjelaskan, “Pada hari ke-9 ini, petugas Operasi Patuh menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara dengan kecepatan tinggi, pengendara melawan arus, serta kendaraan mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” ujarnya pada Selasa (22/7).
Operasi Patuh Maung 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, memfokuskan pada pelanggaran-pelanggaran prioritas berikut:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Boncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua.
Baca Juga:
Skandal Bank Jatim: Auditor Ungkap Suap Miliaran, Kepala Cabang Jakarta Terancam Bui!
4. Pengendara roda dua tanpa helm SNI.
5. Pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman.
6. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol.
7. Pengemudi melawan arus.
8. Pengemudi melebihi batas kecepatan.
Baca Juga:
Misi Rahasia Prabowo: Mahfud MD & Jenderal Purnawirawan ‘Gempur’ Polri?!
Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Kombes Pol Leganek Mawardi berharap, dengan penindakan tegas ini, para pengendara baik roda dua maupun roda empat akan lebih tertib dan mementingkan keselamatan. Ia pun mengingatkan, “Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.”
















