SERANG – Operasi Patuh Maung 2025 yang digelar Ditlantas Polda Banten dan jajaran Polres terus membuahkan hasil. Pada hari ketujuh operasi, puluhan pengendara terjaring razia di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di lampu merah Parung, Kota Serang. Razia yang digelar ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menjelaskan, “Pada hari ketujuh ini, petugas memberikan teguran tertulis dan tilang di tempat kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara dengan kecepatan tinggi, pengendara melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” ujarnya pada Minggu (20/07).
Operasi Patuh Maung 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, memfokuskan pada delapan pelanggaran prioritas:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang.
Baca Juga:
Jalan Rusak di Lebak Selatan Diperbaiki, Warga Lebak Selatan Senang!
4. Pengendara roda dua tanpa helm SNI.
5. Pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman.
6. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol.
7. Pengemudi melawan arus.
8. Pengemudi melebihi batas kecepatan.
Kombes Pol Leganek berharap, penindakan tegas ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan Kamseltibcarlantas,” tegasnya.
Baca Juga:
Polres Serang Tuntaskan 1.009 Kasus Kriminal dalam Empat Tahun, Capai Clearence Rate 100 Persen
Ia pun mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. “Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” tutup Leganek.
















