SERANG – Operasi Patuh Maung 2025 terus digencarkan! Ditlantas Polda Banten dan jajaran Polresnya gencar menindak pelanggaran lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan dan mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).
Pada hari ketiga operasi, Jumat (15/7), fokus penindakan berada di Jl. Raya Serang – Pandeglang, tepatnya di depan Balai Latihan Kerja (BLK) Serang. Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menjelaskan, “Pada hari ke-3 ini, Ditlantas Polda Banten memberikan teguran tertulis berupa tilang di tempat kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan kendaraan mobil yang tidak menggunakan sabuk pengamanan.”
Operasi Patuh Maung 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2024, menargetkan sejumlah pelanggaran prioritas:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Boncengan lebih dari satu orang (roda dua)
Baca Juga:
Perjalanan Menuju Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Rel Kereta
4. Tidak menggunakan helm SNI (roda dua)
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman (roda empat)
6. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Melebihi batas kecepatan
Kombes Pol Leganek berharap penindakan tegas ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Tujuan Operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan Kamseltibcarlantas,” tegasnya. Ia juga mengingatkan, “Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.”
Baca Juga:
Ojol Medan Bersatu, Ringankan Beban Korban Banjir dengan Sembako dan Obat-obatan
Semoga Operasi Patuh Maung 2025 dapat menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib di Banten!















